Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Bantah Isi BAP, Syahbudin Kembali Ditegur Majelis Hakim

Syahbudin kembali mendapat teguran dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Selasa (26/5/2020). 

"Lantas latar belakang Anda memercayai segala sesuatu dalam penyerahan fee kepada Hendri Irawan apa?" sahut Sopian.

"Itu instruksi Taufik. Bukan saya yang memerintahkan. Keterangan dia (Hendri) tidak cocok. Saya punya data dan keterangan saya fakta. Nanti bisa kita uji," beber Syahbudin.

"Tapi Saudara berulang-ulang dari tahun 2015 hingga 2019 melalui telepon Anda menghubungi Hendri dan meminta datang ke rumah dan bermaksud bertemu Taufik ada apa?" cecar Sopian.

"Itu perintah Dani, dan Hendri perintah Taufik," kata Syahbudin.

Sopian membacakan BAP Hendri, yang mana ia tidak pernah sama sekali diperintahkan oleh Taufik untuk menemui Syahbudin.

"Walau demikian, saya (Hendri dalam BAP) beberapa kali dihubungi dan bertemu dengan Syahbudin yang mana pengen bertemu Taufik, dan saya sampaikan kalau Taufik sibuk mencalonkan diri di DPR RI pada tahun 2018," kata Sopian saat membacakan BAP Hendri.

"Saya lihat kemarin BAP banyak tidak sesuai, karena ada catatan saya," timpal Syahbudin.

"Apakah catatan Anda ada konfirmasinya? Tolong tunjukkan. Kalau gak, kita akan berdebat. Tapi yang saya tegaskan, ada komiteman apa dengan Taufik?" tanya Sopian.

"Saya hanya perintah, yang mana Dani menginginkan daftar pekerjaan melalui Taufik," sebut Syahbudin. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved