Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Bantah Isi BAP, Syahbudin Kembali Ditegur Majelis Hakim

Syahbudin kembali mendapat teguran dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Selasa (26/5/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Syahbudin kembali mendapat teguran dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sebelumnya, mantan Kadis PUPR Lampung Utara ini sudah diperingatkan hakim karena membaca BAP.

Untuk kali kedua, ketua majelis hakim Efiyanto menegur Syahbudin lantaran membantah isi BAP.

Hal ini terjadi saat penasihat hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, menanyakan seputar dasar dan bukti keterangan Syahbudin dalam BAP.

"Apakah ada rekaman jika memang sudah ada kebiasan (penarikan fee) itu? Dan, Anda dalam BAP sebutkan kalau Anda 2015 belum bagi plotting, tapi mendapatkan pekerjaan?" tanya Sopian dalam sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (26/5/2020).

"Itu tidak benar," ujar Syahbudin yang mengikuti sidang telekonferensi dari Lapas Rajabasa.

BREAKING NEWS Syahbudin Dicecar PH Agung soal Taufik Hidayat

Syahbudin Ditegur Hakim karena Baca BAP saat Sidang

H+2 Lebaran 2020, Mal di Bandar Lampung Mulai Ramai Pengunjung

UPDATE Corona di Bandar Lampung, Positif Corona 45 Kasus, Sembuh 22

"Bentar-bentar. Saudara (Syahbudin) jangan tiba-tiba sampaikan tidak benar. Sebelumnya kan Anda benarkan. Jangan Anda tarik lagi. Malah debat kusir. Soal permusuhan, emosi, tolong diredam dulu," tegur Efiyanto sembari mengangkat palunya.

"Baik. Saya terangkan bahwa tahun 2015 saya tidak dapat fee karena pekerjaan sudah berjalan. Maka BAP saya tidak tarik," jawab Syahbudin.

Syahbudin pun mengatakan jika penarikan fee bukanlah tugas kepala dinas.

"Memang tidak masuk. Tapi saya masuk pada sistem yang salah. Saya hanya diminta, maka saya akui," terang Syahbudin.

Sopian pun kembali mempertanyakan dasar keterangan Syahbudin memberi keterangan dalam BAP, yang mana antara BAP keterangan saksi dan tersangka bertolak belakang, termasuk pembagian plotting proyek dan fee.

"Masuk alokasi proyek 2015-2017, di dalam BAP nomor 24 dan 56 Saudara menyatakan bahwa anggaran PUPR tahun 2015 sebesar Rp 207 miliar. Dalam BAP satunya tahun 2015 anggaran di situ Rp 218 miliar. Yang benar yang mana? Ada selisih dalam BAP Anda," kata Sopian.

"Saya masih memperkirakan, dan saya dapat laporan," jawab Syahbudin.

Sopian pun menanyakan soal penyerahan uang plotting proyek sebesar Rp 130 miliar kepada Taufik Hidayat.

"Apakah ada tanda buktinya?" tanya Sopian.

"Sebentar, saya tengahi. Sebenarnya ini mau saya tanyakan, apakah keterangan Anda di BAP ada buktinya? Kalau ada dasarnya, tolong jelaskan," sahut Efiyanto.

"Itu laporan rincian kegiatan saya masukkan dari sekitar empat tahun lalu, yang mana berupa lembaran-lembaran rincian," kata Syahbudin.

"Jadi ada laporan akhir tahun?" tanya Efiyanto.

"Setiap akhir tahun laporan saya sampaikan ke Dani dan bupati," kata Syahbudin yang sempat ragu untuk menjawab.

Baca BAP

Majelis hakim menegur Syahbudin karena membaca berita acara penyelidikan (BAP) saat memberi kesaksian.

Hal ini terjadi saat penasihat hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, memberikan beberapa kali pertanyaan terkait penentuan fee proyek Lampura dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (26/5/2020).

"Kami ingin menanyakan kepada Saudara, apakah penentuan fee ini belajar dari tahun sebelum apa ada perintah dari bupati?" tanya Sopian.

"Ada di berita acara," jawab Syahbudin enteng.

"Kalau tidak bisa jelaskan, apakah itu dari pengalaman Anda untuk menentukan persentase fee?" tanya Sopian lagi.

"Ini bukan berdasarkan pengalaman, tapi disampaikan Dani dan Taufik sebelum pindah, jika ada fee sebesar 20 persen. Dan itu baru saya. Tahun sebelumnya saya tidak tahu," jawab Syahbudin dengan nada meninggi.

"Apakah Anda tidak mempelajari dulu seperti di BAP Anda?" tanya Sopian.

"Nomor berapa," sahut Syahbudin.

"Nomot 56. Saya bantu bacakan bahwa tahun 2015 saya belum membagi plotting proyek dan memungut fee. Tapi saya mendapat pekerjaan dari plotting proyek Kadis sebelum saya. Jadi saya tegaskan, jika memang ada yang memerintah sebelumnya, tolong disampaikan," kata Sopian.

Syahbudin tak merespons pernyataan Sopian.

Tiba-tiba, salah satu peserta sidang melakukan interupsi.

Ia menyampaikan informasi bahwa Syahbudin tengah membaca BAP.

Tak pelak, ketua majelis hakim Efiyanto pun menegur Syahbudin.

"Pak Syahbudin, itu yang Anda baca BAP KPK atau bukti-bukti catatan yang ada waktu Anda berdinas?" tanya Efiyanto.

"BAP tersangka, Yang Mulia," jawab Syahbudin.

"Jangan Saudara buka, kecuali catatan Anda," tandas Efiyanto.

Cecar Syahbudin 

Tak mau berlama-lama libur, Pengadilan Negeri Tanjungkarang langsung menggelar sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara pada H+2 Lebaran, Selasa (26/5/2020).

Ini merupakan sidang lanjutan yang sempat tertunda sebelum hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Dalam persidangan kali ini, agendanya mendengarkan keterangan Syahbudin atas dua terdakwa, yakni Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril.

Sopian Sitepu, penasihat hukum Agung Ilmu Mangkunegara, mendapat kesempatan untuk bertanya kepada Syahbudin.

"Apakah ada komitmen Saudara dengan Taufik (Hidayat) terkait hasil pekerjaan?" tanya Sopian.

"Tidak ada," jawab Syahbudin yang merupakan mantan Kadis PUPR Lampung Utara ini.

Jika tidak ada komitmen, terus Sopian, bagaimana Syahbudin masih berhubungan dengan Taufik Hidayat, bahkan melalui Hendri Irawan yang notabenenya bukan ASN di Lampura.

"Saya gak memelihara Taufik. Tapi setelah Dani (Akbar Tandaniria Mangkunegara) meminta segala sesuatu dengan Taufik," tegas Syahbudin.

"Lantas latar belakang Anda memercayai segala sesuatu dalam penyerahan fee kepada Hendri Irawan apa?" sahut Sopian.

"Itu instruksi Taufik. Bukan saya yang memerintahkan. Keterangan dia (Hendri) tidak cocok. Saya punya data dan keterangan saya fakta. Nanti bisa kita uji," beber Syahbudin.

"Tapi Saudara berulang-ulang dari tahun 2015 hingga 2019 melalui telepon Anda menghubungi Hendri dan meminta datang ke rumah dan bermaksud bertemu Taufik ada apa?" cecar Sopian.

"Itu perintah Dani, dan Hendri perintah Taufik," kata Syahbudin.

Sopian membacakan BAP Hendri, yang mana ia tidak pernah sama sekali diperintahkan oleh Taufik untuk menemui Syahbudin.

"Walau demikian, saya (Hendri dalam BAP) beberapa kali dihubungi dan bertemu dengan Syahbudin yang mana pengen bertemu Taufik, dan saya sampaikan kalau Taufik sibuk mencalonkan diri di DPR RI pada tahun 2018," kata Sopian saat membacakan BAP Hendri.

"Saya lihat kemarin BAP banyak tidak sesuai, karena ada catatan saya," timpal Syahbudin.

"Apakah catatan Anda ada konfirmasinya? Tolong tunjukkan. Kalau gak, kita akan berdebat. Tapi yang saya tegaskan, ada komiteman apa dengan Taufik?" tanya Sopian.

"Saya hanya perintah, yang mana Dani menginginkan daftar pekerjaan melalui Taufik," sebut Syahbudin. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved