Tribun Bandar Lampung

Tak Pakai Masker, Pengendara Dihukum Push Up 20 Kali

Pengendara yang berniat masuk wilayah Bandar Lampung tanpa mengenakan masker harus siap menerima sanksi.

Penulis: Daniel Tri Hardanto | Editor: Daniel Tri Hardanto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengendara yang berniat masuk wilayah Bandar Lampung tanpa mengenakan masker harus siap menerima sanksi.

Namun, hukuman yang diberikan oleh petugas cukup unik.

Pengendara yang kedapatan tak memakai masker mendapatkan sanksi berupa push up.

Seperti yang terlihat di Posko Tanggap Covid-19 yang berada di bundaran Tugu Radin Inten, Hajimena, Natar, Lampung Selatan, yang berbatasan langsung dengan Kota Bandar Lampung, Selasa (26/5/2020).

Di sana, ada sejumlah pengendara sepeda motor yang dihentikan petugas gabungan, mulai dari Polsek Kedaton, BPBD Bandar Lampung, Dinas Kesehatan, hingga TNI AD.

UPDATE Corona di Bandar Lampung, Positif Corona 45 Kasus, Sembuh 22

VIDEO Jelang Penerapan New Normal, Presiden Jokowi Kunjungi Stasiun MRT Bundaran HI

Syahbudin Ditegur Hakim karena Baca BAP saat Sidang

BREAKING NEWS Syahbudin Dicecar PH Agung soal Taufik Hidayat

Petugas menghentikan pengendara motor yang tidak mengenakan masker di bundaran Tugu Radin Inten, Hajimena, Natar, Lampung Selatan, Selasa (26/5/2020).
Petugas menghentikan pengendara motor yang tidak mengenakan masker di bundaran Tugu Radin Inten, Hajimena, Natar, Lampung Selatan, Selasa (26/5/2020). (Tribunlampung.co.id/Daniel Tri Hardanto)

Beberapa pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung diperiksa.

Mereka tidak mengenakan masker dengan berbagai alasan, mulai dari lupa, ketinggal di rumah, hingga belum membeli.

Meski demikian, mereka tetap harus menerima sanksi yang diberikan.

Menariknya, para pengendara pria diberi hukuman dengan melakukan push up sebanyak 20 kali.

Setelah mendapatkan edukasi soal pentingnya memakai masker di tempat umum, mereka diberikan masker secara gratis oleh petugas.

Petugas memberikan masker kepada pengendara motor Posko Tanggap Covid-19, Bundaran Tugu Radin Inten, Hajimena, Natar, Lampung Selatan, Selasa (26/5/2020).
Petugas memberikan masker kepada pengendara motor Posko Tanggap Covid-19, Bundaran Tugu Radin Inten, Hajimena, Natar, Lampung Selatan, Selasa (26/5/2020). (Tribunlampung.co.id/Daniel Tri Hardanto)

Wakapolsek Kedaton Iptu Rahmat Sumarsono mengatakan, hukuman push up tersebut hanya bertujuan untuk memberikan efek jera.

"Kami kasih sanksi itu hanya agar ada efek jera. Dengan begitu, mereka tidak lagi keluar rumah tanpa mengenakan masker," kata Rahmat kepada Tribunlampung.co.id.

Rahmat menjelaskan, masih banyak pengendara atau masyarakat secara umum yang masih mengabaikan pentingnya menggunakan masker saat berada di luar rumah.

"Covid-19 itu kan berbahaya. Kita harus seminimal mungkin mencegah penularannya. Caranya ya dengan memakai masker di tempat umum," bebernya.

Selain pengendara sepeda motor, petugas juga memberhentikan pengendara mobil yang menggunakan pelat nomor luar Lampung (BE).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved