Kasus Corona di Lampung
ASN Pemkot Bandar Lampung Kerja dari Rumah hingga 29 Mei 2020
Badri Tamam mengatakan per hari ini penerapan Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota setempat masih berlaku.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Badri Tamam mengatakan per hari ini penerapan Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota setempat masih berlaku.
Menurutnya, WFH bagi ASN tersebut akan berlangsung hingga 29 Mei 2020 mendatang.
"ASN (lingkungan pemerintah kota) beberapa masih menerapkan WFH. Sampai kapannya sejauh ini diketahui akan sampai pada 29 Mei mendatang," ujar dia saat ditanyai Tribunlampung.co.id di halaman kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Rabu (27/5/2020).
Ia menjelaskan, kondisi yang demikian sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Sesuai arahan Menpan-RB, untuk bagaimana selanjutnya akan diamati dulu," jelasnya.
• Belum Terima THR, ASN Pemkot Bandar Lampung: Legowo Aja
• Pengunjung Tak Pakai Masker Dilarang Masuk Dalam Mal, Pemkot Bagikan 10 Ribu Sarung Tangan
• UPDATE Corona di Metro, Positif Covid-19 Tambah 1 Jadi 4 Orang
• Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Wilayah Bandar Lampung hingga Lambar
Sebagai informasi, secara legal Walikota Bandar Lampung Herman HN mulai menerapkan WFH bagi ASN di lingkungan pemerintah kota setempat tanggal 24 Maret 2020 silam.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/452/IV.06/2020 tentang Antisipasi Persebaran Virus Corona (Covid-19) Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Lebih lanjut, tidak seluruh ASN di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandar Lampung diberikan mandat Work From Home. Total terdapat sebelas unit pelaksana/staf OPD yang posisinya tetap menjalankan tugas.
Beberapa staf pelayanan yang akan tetap beroperasi diantaranya yaitu:
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
2. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daereh
3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
4. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
5. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
6. Satuan Polisi Pamong Praja
7. Dinas Pekerjaan Umum
8. Dinas Perhubungan
9. Dinas Pertanian
10. Dinas Lingkungan Hidup
11. Dinas Kesehatan.
Selain staf OPD, seluruh pejabat tinggi pratama/ Kepala OPD, administrator (Ess III) dan pengawas (Ess IV) tetap melaksanakan tugas seperti biasa.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)