Rumah Pegawai PT Dilempar Bom Molotov
VIDEO Detik-detik Rumah Pegawai Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Dilempar Bom Molotov
Sebuah rumah milik warga di perumahan Kedaton Asri Blok D Nomor 12 A, Bandar Lampung, diduga dilempari bom molotov oleh orang tak dikenal.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dalam video berita YouTube Tribunlampung.co.id, berikut detik-detik rumah milik warga di perumahan Kedaton Asri Blok D Nomor 12 A, Bandar Lampung, dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal, Rabu (27/5/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id di lokasi, kejadian yang diperkirakan terjadi sekira pukul 14.30 WIB tersebut, membuat bagian depan rumah milik pegawai Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Bandar Lampung, Asnel Mahendra, Terbakar.
Terbakarnya bagian teras depan rumah ini diketahui oleh Alvin (20), tetangga samping rumah korban.
Alvin mengatakan saat itu dari dalam rumah ia mendengar suara pecahan kaca disertai ledakan.
• VIDEO Sidang Kasus Bentrok Mesuji Sempat Ricuh Lagi, Keluarga Korban Ancam Bawa Bom
• VIDEO Kapal Asal Australia Diduga Korban Perompakan Terdampar di Perairan Tuba
• Anak Bunuh Ibu Kandung di Lampung, Pelaku Lalu Diobservasi 14 Hari
• UPDATE Corona di Lampung 27 Mei, Positif Corona 118 Kasus, 10 Meninggal, 48 Sembuh
Setelah keluar rumah, Alvin melihat api membumbung tinggi di depan rumah korban.
"Saya liat api sudah besar, dan asap hitam sampe menyambar pohon diluar pagar rumah," kata Alvin, Rabu (27/5/2020).
Alvin menambahkan, melihat hal itu ia bersama tetangga lainnya berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya, hingga api akhirnya berhasil dipadamkan.
"Apinya lumayan besar, saya sama tetangga semprot pakai air, gak sampai setengah jam apinya padam," jelasnya.
Mengetahui kejadian itu, warga segera melaporkan ke pihak polisi.
Saat ini, sejumlah anggota Polsek Sukarame dan Tim Inafis Polresta Bandar Lampung tengah melakukan olah TKP.
2 Jenderal Jadi Tersangka
Seorang jenderal purnawirawan TNI terseret kasus rencana peledakan bom molotov.
Kasus tersebut telah menetapkan tersangka dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith.
Adapun, jenderal purnawirawan TNI yang turut terseret dalam penyidikan kasus tersebut adalah mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko.
Soenarko disebut terlibat dalam perencanaan aksi peledakan bom molotov oleh Abdul Basith.
Dikutip dari Kompas.com, saat ini, Soenarko juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi sebelumnya selalu menyebut Soenarko dengan inisial SN.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, Abdul Basith merencanakan aksi peledakan menggunakan bom molotov, di rumah Soenarko di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada 20 September 2019.
"Pada 20 September 2019 pukul 23.00 WIB, pertemuan di rumah Mayjen (Purn) Sunarko di Ciputat," kata Kombes Argo Yuwono dalam keterangan resminya, Jumat (18/10/2019).
Berdasarkan hasil penyelidikan terbaru, polisi menemukan fakta bahwa pertemuan Abdul Basith itu diduga merencanakan peledakan bom molotov, saat aksi unjuk rasa di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 24 September 2019.
"Pada rapat di Ciputat itu sudah terjadi permufakatan untuk membuat suatu kejahatan, yaitu mendompleng unjuk rasa tanggal 24 September yaitu untuk membuat kaos (kerusuhan), pembakaran," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, mereka juga membagi peran, siapa pembuat bom molotov hingga eksekutor.
Argo menambahkan, Abdul juga merencanakan aksi peledakan menggunakan bom rakitan saat aksi Mujahid 212 di kawasan Istana Negara.
Saat ini, para tersangka yang terlibat dalam perencanaan bom molotov telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Kasus Senpi Ilegal
Sebelumnya, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko terseret kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Soenarko juga sempat ditahan di Rutan Guntur, Jakarta, atas persangkaan penyelundupan senjata api terkait aksi unjuk rasa 22 Mei 2019.
Senjata yang diduga selundupan itu jenis AK-47 dan M-16 A1.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi, pada Senin (20/5/2019) malam, mengatakan, penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI telah melakukan penyidikan terhadap Soenarko dan seorang prajurit TNI aktif.
Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.
"Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), sedangkan satu oknum lain berstatus militer (Praka BP)," kata Sisriadi.
Soenarko diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 110 jo 108 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 163 bis Jo 416 mengenai keamanan negara atau makar.
Polri kemudian mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko pada Jumat (21/6/2019).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penjamin Soenarko terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
"Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Kemaritiman, Pak Luhut," ujarnya.
Selain itu, Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif."
"Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Selain itu, menurut Dedi, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya hingga tidak akan melarikan diri.
"Kemudian pertimbangan oleh penyidik selanjutnya secara subjektif, beliau tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri," ungkap dia.
Meski telah dikabulkan penahanannya, Dedi mengatakan bahwa penanganan kasus Soenarko akan tetap terus berjalan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi mengungkapkan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah menandatangani surat permintaan penangguhan penahanan terhadap Soenarko.
"Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada Kamis malam (20/6) pukul pada 20.30 WIB," kata Mayjen Sisriadi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
"Ada beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan tersebut, yaitu pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Mayjen TNI (Purn) Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah purnawirawan dan pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan," ungkap Sisriadi melalui keterangan tertulis, Jumat (21/6/2019).
Jenderal Purn AL jadi tersangka
Sebelumnya, seorang pensiunan jenderal TNI AL turut ditangkap dalam kasus rencana peledakan bom molotov.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Mohamad Zaenal mengatakan bahwa kasus yang menjerat seorang pensiunan TNI yakni Laksamana Pertama (Purn) Sony Santoso ditangani oleh pihak Mabes Polri.
Sony diamankan di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019), bersama dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, terkait kasus dugaan rencana rusuh Aksi Mujahid 212.
"Permasalahan Laksamana Pertama TNI (Purn), sedang ditangani Mabes Polri. Silakan ditanyakan ke Mabes Polri ya," ujar Zaenal ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (4/10/2019).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra membenarkan hal tersebut.
Asep mengatakan bahwa Sony ditangani oleh pihak kepolisian dikarenakan statusnya yang sudah purnawirawan.
Ia pun menegaskan bahwa penanganan kasus Sony dilakukan oleh Mabes Polri.
"Itu kan beliau sudah purnawirawan, jadi yang menangani pihak kepolisian," kata Asep saat ditemui di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
Adapun, Abdul Basith ditangkap di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019) lalu.
Selain Basith, polisi juga mengamankan sembilan orang lain.
Mereka diduga merencanakan peledakan bom rakitan saat Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI, yang digelar pada hari yang sama ketika penangkapan.
Kini, Basith dan 9 rekan lainnya yang berstatus tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berikut, biodata lengkap Laksamana Muda (Purn) Sony Santoso yang diduga terlibat upaya perencanaan kerusuhan saat aksi demi Mujahid 212 Sabtu (28/9/2019).
Mantan jenderal TNI AL ini diketahui terakhir bertugas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Setelah pensiun, beralih profesi sebagai dosen hukum di salah satu Universitas di Medan, Sumatera Utara, dan juga pengajar tamu di sejumlah kampus.
Profil dan biodata Laksamana Muda (Purn) Sony Santoso
- Nama lengkap: Dr. H. Sony Santoso, S.H., M.H
- Tempat tanggal lahir : Medan, 13 Maret 1958
- Alamat : Cipondoh Makmur Kec. Cipondoh Tangerang Kota
- Pekerjaan : Dosen
- Lokasi penangkapan : jalan permata raya Rt 004 Rw 001, poris, kel. Cipondoh, Tangerang Kota
- Waktu penangkapan: hari Jumat tanggal 28 September 2019 pukul 18.25 WIB
- Peran : memberikan bom molotov kepada OKTO SISWANTORO, menentukan target yang akan dibom, pimpinan atau koordinator atau pengarah kelompok untuk membuat chaos dengan menggunakan bom molotov dan granat nanas, merekrut Okto alias Toto untuk menjadi eksekutor dan pelempar bensin dan bom molotov.
Menteri Pertahanan Angkat Bicara
Keterlibatan mantan petinggi TNI tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Pertahanan (Menhan) RI Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu.
Menhan Ryamizard menekankan bahwa jika setelah diperiksa Sony terbukti bersalah maka hal itu termasuk pengkhianatan terhadap negara.
Tidak hanya itu, ia juga menilai pelanggaran terhadap sumpah prajurit Sapta Marga adalah pelanggaran sumpah terhadap Tuhan.
Itu karena menurutnya, sumpah prajurit Sapta Marga yang diucapkan oleh setiap prajurit TNI melekat sampai mati.
"Kalau berjanji negara itu dilanggar, berarti mengkhianati negara. Itu saja. Saya rasa kita sudah pada tua, mengerti lah. Sapta Marga sumpah prajurit itu dibawa sampai mati," kata Ryamizard Ryacudu di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta Pusat pada Rabu (2/10/2019).
Dalam acara Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Forum Rekat (Rekonsiliasi Masyarakat) Indonesia di tempat dan waktu yang sama, Ryamizard juga mengingatkan terkait hal tersebut.
Ia mengingatkan kepada seluruh Purnawirawan TNI dan Prajurit TNI bahwan Prajurit TNI bukanlah profesi atau jabatan, namun Prajurit TNI adalah jiwa yang menyatu dengan manusianya.
Prajurit TNI menurutnya adalah ruh yang tak bisa dicopot kecuali oleh pengkhianatan dan ketidaksetiaan.
"Kita harus camkan ini dan pahami ini, karena tanpa adanya kesadaran ini sangat sulit bagi kita semua untuk bersatu, dan tanpa adanya persatuan maka akan sulit bagi kita untuk terus memperjuangkan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara," kata Ryamizard Ryacudu.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pensiunan TNI, Laksamana Muda (Purn) Sony Santoso karena diduga merencanakan kerusuhan saat aksi Mujahid 212 pada Sabtu (28/9/2019) lalu.
Dalam penangkapan ini, polisi bekerja sama dengan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
"Iya benar (ada pensiunan TNI yang diamankan bernama Soni Santoso)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2019).
Argo mengatakan pemeriksaan terhadap Sony dilakukan bersama-sama dengan Puspomal.
Mengingat, Sony merupakan pensiunan TNI.
"Intinya bahwa untuk yang pensiunan TNI itu Polda Metro sudah sejak awal dalam penyelidikan bersama dengan Pomal. Jadi semua kegiatan yang berkaitan dengan pensiunan TNI kita sudah dengan Pomal jalannya bersama-sama, bareng," tutur Argo.
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Baru Bebas, Mayjen TNI (Purn) Soenarko Kembali Tersangka: Terseret Kasus Dosen IPB soal Bom Molotov dan Kompas.com dengan judul Ditangkap Bersama Dosen IPB, Purnawirawan TNI Sony Santoso Kini Ditangani Mabes Polri
Sebuah rumah milik warga di perumahan Kedaton Asri Blok D Nomor 12 A, Bandar Lampung, diduga dilempari bom molotov oleh orang tak dikenal, Rabu (27/5/2020). Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id di lokasi, kejadian yang diperkirakan terjadi sekira pukul 14.30 WIB tersebut, membuat bagian depan rumah milik pegawai Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Bandar Lampung, Asnel Mahendra, Terbakar.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Videografer/Wahyu Iskandar)