Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Kuasa Hukum Bupati Nonaktif Lampura Klaim Sudah Kembalikan Uang Fee Proyek ke KPK, JPU: Belum Semua

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1,475 miliar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang perdana perkara dugaan suap proyek di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). Kuasa Hukum Bupati Nonaktif Lampura Klaim Sudah Kembalikan Uang Fee Proyek ke KPK, JPU: Belum Semua. 

"Tahu, sering Rp 100 juta, kadang Rp 200 juta, banyak, itu diambil dari keuntungan usaha. Bahkan Rp 500 juta di tahun 2017," kata Rini.

Rini pun mengaku tahu adanya permintaan uang tersebut lantaran melekat terus dengan ibunda Agung.

"Jadi uang dari hasil usaha itu diserahkan ke anak-anaknya hanya memang tak terbatas ke Agung karena anak kesayangan," tandasnya.

Hasilkan Rp 100 Juta

Usaha penyewaan gedung serba guna milik keluarga Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mampu hasilkan uang hingga Rp 100 juta per Minggu.

Hal ini terungkap saat Suci Leoni Sari pengelola gedung serba guna Graha Mandala Alam bersaksi dalam sidang suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 28 Mei 2020.

"Dapat dijelaskan pekerjaan selama ini?" tanya Penasihat Hukum AIM, Sopian Sitepu.

"Saya kerja di Graha Mandala Alam gang PU dari tahun 2013, saya sebagai pengelola gedung balai pertemuan, jadi saya mengurusi keuangan serta orang yang akan pesan," terang Suci.

Suci pun menerangkan jika gedung serba guna tersebut milik keluarga Agung dan kapasitasnya mencapai hingga 2 ribu orang.

"Sekali sewa Rp 35 juta, kalau ramai seminggu ada empat kali yang sewa," sebutnya.

Lanjutnya, uang hasil sewa tersebut disetorkan ke ibunda Agung setiap sebulan sekali.

"Uang itu kemudian saya setorkan secara cash dipotong Rp 12 juta untuk gaji karyawan," terangnya.

Sementara JPU KPK Ikhsan Fernandi menanyakan tentang catatan pembukuan sewa menyewa gedung.

"Ada, tapi hanya tahun ini yang dibawa," kata Suci.

"Ya kalau memang ada, tunjukkan bukan gelondongan," sahut JPU.

Majelis Hakim Ketua Efiyanto pun menengahi dengan mengingatkan saksi untuk membawa catatan pembukuan jika diperlukan untuk bersaksi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved