Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Kuasa Hukum Bupati Nonaktif Lampura Klaim Sudah Kembalikan Uang Fee Proyek ke KPK, JPU: Belum Semua
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1,475 miliar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Tolong kalau saksi bersaksi lagi tolong bawa catatannya agar jelas ya," tandasnya.
Hadirkan 2 Saksi
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang online lanjutan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 28 Mei 2020.
Kali ini, sidang lanjutan yang digelar secara maraton sejak hari Selasa (26/5/2020) diagendakan dengan saksi adecharge atau saksi yang meringankan.
Adapun saksi meringankan ini dihadirkan sebanyak dua orang dari pihak terdakwa Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Adapun kedua saksi ini yakni Rini Hayati pekerjaan swasta, dan Suci Leoni Sari pekerja swasta.
Penasihat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu menyampaikan, kedua saksi merupakan pengelola bisnis keluarga.
"Kedua saksi dihadirkan sebatas untuk mengetahui pengelolaan bisnis usaha keluarga," kata Sopian dalam persidangan.
Kedua saksi dihadirkan dengan kaitannya atas kesaksian Agung yang menyebutkan pembelian sejumlah mobil merupakan hasil atau uang dari bisnis keluarga bukan dari pemberian fee proyek.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
