Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Kuasa Hukum Bupati Nonaktif Lampura Klaim Sudah Kembalikan Uang Fee Proyek ke KPK, JPU: Belum Semua
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1,475 miliar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1,475 miliar.
Penasihat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara Sopian Sitepu menuturkan pihaknya telah mengembalikan uang kerugian negara sebagaimana yang diakui Agung dalam persidangan, Kamis (28/5/2020) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
"Penerimaan itu sudah kami kembalikan semua, yakni Rp 1,475 miliar kami kembalikan ke KPK, tadi sudah kami tunjukkan bukti pengembalian," ungkap Sopian, Kamis 28 Mei 2020.
Sopian menerangkan Rp 1,475 miliar tersebut terdiri dari Rp 600 juta pemberian Syahbudin melalui Ami (Raden Syahril).
"Kemudian Rp 800 juta dari Desyadi, atas tambahan untuk pembelian mobil Mercy, dan Rp 75 juta dari THR yang diterima sebanyak tiga kali sebesar Rp 20 juta serta saat ibadah umrah Rp 15 juta pemberian dari istrinya Syahbudin," terang Sopian.
• Usaha Sewa Gedung Milik Keluarga Bupati Nonaktif Lampura, Bisa Hasilkan Rp 100 Juta per Minggu
• Dapat Upah Rp 30 Juta, Kurir Asal Aceh 2 Kali Kirim Sabu Ke Lampung Lewat Jalur Darat
• 1 Perusahaan di Bandar Lampung Tunda Pembayaran THR hingga Akhir Tahun 2020
• Kesal Kerap Diganggu saat Main Video Game, Pelaku AF Bunuh Rekannya di Kebun Singkong
Disinggung soal uang Rp 200 juta yang diakui oleh Agung, Sopian mengatakan jika uang tersebut sudah disita lebih dulu oleh KPK.
"Kan uang itu yang di OTT (operasi tangkap tangan)," ungkap Sopian.
Ditanya soal persiapan tuntutan, Sopian mengatakan, pihaknya sudah berusaha membuktikan semua fakta yang ada.
"Terakhir masalah tuntutan itu hak JPU, oleh karena itu kami berdoa dan berharap tuntutan itu tidak tinggi sebagaimana fakta dalam persidangan," tandasnya.
Sementara itu, JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, jika terdakwa Agung sudah mengembalikan kerugian negara namun hanya sebagian menurut perhitungan JPU.
"Belum (semua kerugian negara), hanya sebagian saja," sebutnya.
Disinggung terkait perhitungan kerugian sendiri, JPU tidak memberi keterangan lagi.
Sidang Tuntutan
Sidang suap fee proyek Lampung Utara hampir berakhir, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang agendakan sidang tuntutan.
Ketua Majelis Hakim Efiyanto mengungkapkan jika agenda persidangan suap fee proyek Lampung Utara sudah selesai memeriksa saksi.
