Pembunuhan di Lampung Selatan
Seusai Membunuh, Tersangka AF Azankan Korbannya di Tengah Kebun Singkong, Lalu Kabur
Salah seorang pelaku pembunuhan, AF (17), terhadap seorang pelajar di Lampung Selatan, AD (16), ternyata sempat mengazankan korban seusai dibunuh.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Salah seorang pelaku pembunuhan, AF (17), terhadap seorang pelajar di Lampung Selatan, AD (16), ternyata sempat mengazankan korban seusai dibunuh.
Polsek Tanjung Bintang bersama dengan Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan di Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang. Kedua pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Rabu (20/5/2020) lalu.
Hal tersebut terungkap saat reka adegan yang dilakukan Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan, seusai ekspose perkara, Kamis (28/5/2020) siang.
Saat reka adegan, tersangka AF bersama rekannya RM (18), membawa korban yang sudah tidak bernyawa ke tengah kebun singkong di Desa Sindangsari.
Setelah meletakkan korban, tersangka AF berjongkok dan kemudian melafalkan azan.
• Tak Hanya Dendam, Pelaku Pembunuhan Pelajar di Lamsel Juga Berniat Bawa Kabur Motor Korban
• Dapat Upah Rp 30 Juta, Kurir Asal Aceh 2 Kali Kirim Sabu Ke Lampung Lewat Jalur Darat
• 1 Perusahaan di Bandar Lampung Tunda Pembayaran THR hingga Akhir Tahun 2020
• Kesal Kerap Diganggu saat Main Video Game, Pelaku AF Bunuh Rekannya di Kebun Singkong
Tak Pakai Senjata
Polsek Tanjung Bintang langsung menggelar reka adegan pembunuhan seorang pelajar di Lampung Selatan, seusai ekspose perkara, Kamis (28/5/2020) siang.
Polsek Tanjung Bintang bersama dengan Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan di Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang. Kedua pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Rabu (20/5/2020) lalu.
Dari hasil reka adegan, AF dan RM, dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap AD (16), warga Way Sulan yang jasadnya ditemukan di areal kebun singkong di Desa Sidangsari, Kecamatan Tanjung Bintang, menghabisi korban pada sore menjelang malam sekira pukul 19.30 WIB.
Sebelumnya pada sore hari, kedua pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan sore bertiga menggunakan sepeda motor korban.
Sebelum melakukan aksinya, tersangka AF dan RM sempat berbincang bersama korban sembari merokok.
Selang beberapa saat, tersangka AF memberikan kode ke tersangka RM untuk mulai melakukan aksinya.
Lokasi kedua pelaku melakukan pembunuhan, hanya berjarak sekira 80 meter dari jalan raya Tanjung Bintang.
Tersangka AF pada mulanya memukul bagian leher korban AD dengan menggunakan tangan kosong.
Kemudian tersangka RM membantu memegangi tubuh korban.
Korban kemudian berusaha menyingkir.