Pembunuhan di Lampung Selatan
Tak Pakai Senjata, 2 Pelaku Bunuh Pelajar di Lampung Selatan Manfaatkan Kubangan Lumpur
Polsek Tanjung Bintang langsung menggelar reka adegan pembunuhan seorang pelajar di Lampung Selatan, seusai ekspose perkara, Kamis (28/5/2020) siang.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
“Kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan menggunakan tangan kosong. Tidak menggunakan senjata."
"Korban dibenamkan ke dalam air kubangan lumpur pada lubang yang ada di area kebun singkong,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo, saat ekspose di Mapolsek Tanjung Bintang.
Bawa Kabur Motor
Polisi masih akan melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap kedua tersangka pelaku pembunuhan terhadap AD (16), seorang pelajar warga Kecamatan Way Sulan yang mayatnya ditemukan di area kebun singkong di Desa Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang pada 19 Mei 2020.
Polsek Tanjung Bintang bersama dengan Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan di Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang. Kedua pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Rabu (20/5/2020) lalu.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka, niat untuk menghabisi korban disampaikan oleh tersangka AF (17) yang kemudian mengajak tersangka RM (18) .
“Kalau menurut pengakuan tersangka AF, dirinya kerap dibully oleh korban."
"Korban kerap memanggil korban dengan menyebut nama orang tuanya. Korban kesal dan dendam,” ujar Kapores saat ekspose di Mapolsek Tanjung Bintang, Kamis (28/5/2020).
Selain persoalan dendam karena kerap diganggu dan dibully oleh korban, terus Kapolres, tersangka AF mengaku, niatnya menghabisi korban juga karena berkeinginan untuk mengambil sepeda motor korban.
“Korban hendak pulang ke OKU, tetapi tidak memiliki uang,” terang mantan Kapolres Mesuji ini.
AKBP Edi Purnomo menambahkan, pihaknya berencana melibatkan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan para tersangka.
"Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Apakah ada hal lain yang membuat kedua tersangka tega melakukan aksi pembunuhan," ujar dirinya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya diancam dengan pasal 340 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Sering Ganggu Main Video Game
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, tersangka AF menjadi orang yang memiliki rencana menghabisi AD (16) yang jasadnya ditemukan oleh warga di perkebunan singkong di Desa Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.