Penodongan dan Penganiayaan di Lamteng
Pelaku Penodongan dan Penganiayaan Sopir Truk di Terusan Nunyai Diringkus
Jajaran Polsek Terusan Nunyai tangkap dua pelaku penodongan dan penganiayaan terhadap sopir truk yang melintas di ruas lintas timur (Lintim)
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani
Wardoyo salah seorang Sopir Truk mengatakan, tindakan cepat kepolisian diharapkan dapat membuat efek jera untuk para pelaku lainnya yang masih belum tertangkap.
"Sangat kami apresiasi bahwa pihak kepolisian merespon keresahan para sopir di jalan."
"Faktanya aksi pungli itu sangat marak dan meresahkan bagi kami saat bekerja," kata Wardoyo, Rabu (29/4/2020).
2 Pelaku Residivis
Dari data kepolisian, 2 dari 4 pelaku pungutan liar (Pungli) yang diringkus Tim Khusus Anti Bandit Polres Lampung Tengah, adalah residivis yang mendapatkan asimilasi bulan ini.
Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Rabu (29/4/2020) mengungkapkan, pelaku YEP (31) dan DI (21) keduanya warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, adalah tahanan yang mendapatkan asimilasi pada 4 April 2020.
"Pelaku YEP dan DI keduanya residivis 365 (pencurian dengan kekerasan) divonis satu tahun penjara pada Desember 2019, dan keduanya mendapatkan asimilasi pada 4 April 2020," kata AKP Yuda Wiranegara, Rabu (29/4/2020).
Pelaku YEP dan DI bersama dua rekannya yakni RAS (30) dan AM (31), kata Yuda, kemudian ditangkap saat sedang beraksi melakukan Pungli kepada sejumlah Sopir Truk bermuatan yang melintas di Simpang Terbanggi Besar, Rabu (29/4/2020) dini hari.
Setelah dilakukan penangkapan, disita barang bukti dua unit sepeda motor milik para pelaku untuk mengejar kendaraan korban, dua unit Handphone, dua alat hisap sabu dan sisa pakai, satu Sajam jenis pisau dan senapan angin.
Cap ber tulisan 'TJ', empat kaleng cat Pilox berwarna putih, uang tunai berbagai pecahan dengan total Rp 300 ribu.
Kempat pelaku RAS, AM, YEP dan DI dijerat dengan Pasal 368 KUHP serta pelaku yang membawa Sajam ditambah dengan Pasal UU darurat no.12 tahun 1951 dengan Laporan Polisi yang berbeda dengan Ancaman Hukuman 9 sampai 10 Tahun Penjara.
Cap Kendaraan
Para pelaku pungutan liar (Pungli) di Simpang Terbanggi, berbagi tugas dan tempat dalam menjalankan aksinya melakukan pemalakan terhadap Sopir Truk bermuatan yang melintas.
Keterangan pelaku berinisial YEP (31), setiap kelompok pelaku Pungli mulai beraksi sejak malam hingga subuh hari.
Sebagian modus yang digunakan yakni menjual air mineral kepada para sopir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-penodongan-dan-penganiayaan-sopir-truk-di-terusan-nunyai-diringkus.jpg)