Penodongan dan Penganiayaan di Lamteng
Pelaku Penodongan dan Penganiayaan Sopir Truk di Terusan Nunyai Diringkus
Jajaran Polsek Terusan Nunyai tangkap dua pelaku penodongan dan penganiayaan terhadap sopir truk yang melintas di ruas lintas timur (Lintim)
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani
Sebagian lainnya, melakukan modus pengamanan dengan cara menempelkan cap di bak mobil truk.
Apabila para sopir tidak memberi sejumlah uang, mereka tak segan untuk memberhentikan laju kendaraan dan mengancam sopir.
"Sudah ada tugas masing-masing dan berkelompok, ada yang menjual air minum mineral dan ada cara memberikan cap di bak mobil yang bermuatan," kata YEP di Mapolres Lampung Tengah, Rabu (29/4/2020).
Pelaku melanjutkan, setiap kendaraan bermuatan yang melintasi jalur tersebut wajib dicap dan wajib membayar uang sejumlah Rp 100.000 ribu.
Apabila kendaraan bermuatan tidak mau dicap,maka pelaku akan mengejar kendaraan bermuatan tersebut dan mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) sehingga korban takut dan merasa terancam maka korban terpaksa harus dicap.
"Apabila hanya melintas saja tanpa memberikan uang tip walaupun mobil sudah diberikan cap maka kita lempar."
"Dan bagi yang sudah memiliki cap harus membayar Rp10 ribu sekali melintas," jelasnya.
Pelaku AM menerangkan, setiap kali beraksi dalam satu malam mereka dapat meraih keuntungan hingga Rp 300 ribu.
Nantinya, hasil dari setiap shift dijadikan satu lalu dibagi lagi.
"Ya rata-rata setiap mobil yang melintas dipinta Rp 2 ribu hingga Rp 10 ribu."
"Kecuali mobil (truk) yang baru dicap. Mereka harus bayar Rp 100 ribu," terang AM.
4 Pelaku Pungli Jalinteng Ditangkap
Empat preman jalanan pelaku pungutan liar (Pungli) di sepanjang Jalur Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera, Lampung Tengah, ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah, Rabu (29/4/2020).
Aksi penangkapan para pelaku, bermula dari sejumlah laporan pengendara kendaraan lintas bermuatan yang resah dengan maraknya aksi pungli dengan modus pengamanan di Simpang Terbanggi Besar.
Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, mengungkapkan, keempatnya yakni RAS (30) alamat Desa Mulyo Asri, Tulang Bawang Barat, AM (31) alamat Desa Wonokromo, Kecamatan Pilangan, Surabaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-penodongan-dan-penganiayaan-sopir-truk-di-terusan-nunyai-diringkus.jpg)