Penodongan dan Penganiayaan di Lamteng
Pelaku Penodongan dan Penganiayaan Sopir Truk di Terusan Nunyai Diringkus
Jajaran Polsek Terusan Nunyai tangkap dua pelaku penodongan dan penganiayaan terhadap sopir truk yang melintas di ruas lintas timur (Lintim)
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani
Sedangkan YEP (31) dan DI (21) residivis kasus 368 alamat Dusun 1 Kampung Terbanggi Besar.
"Tekab 308 Polres Lampung Tengah langsung turun ke lapangan untuk menangkap keempat preman jalanan yang membuat ulah di Jalinteng Sumatera. Sasaran mereka para sopir muatan," kata AKP Yuda Wiranegara, Rabu (29/4/2020).
Yuda melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku beroperasi di Jalanan Lintas Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pola kerja mereka pun selalu berubah-ubah.
"Mereka menerapkan shift menjaga bergantian, jamnya pun berubah-ubah, serta modusnya dengan menjual air mineral menggunakan senter, melakukan pemeriksaan dan mengejar kendaraan bermuatan seperti layaknya petugas (kepolisian) menghentikan kendaraan," terang Kasatreskrim.
Kempat pelaku, RAS, AM, YEP dan DI dijerat dengan Pasal 368 KUHP serta pelaku yang membawa senjata tajam ditambah dengan Pasal UU darurat no. 12 tahun 1951 dengan laporan polisi yang berbeda dengan ancaman Hukuman 9 hingga 10 Tahun Penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-penodongan-dan-penganiayaan-sopir-truk-di-terusan-nunyai-diringkus.jpg)