Tribun Pringsewu
Cekcok dengan Pacar, Remaja 15 Tahun Asal Lampung Unggah Foto Syur Gadis 13 Tahun di Facebook
Remaja berusia 15 tahun terjerat kasus penyebaran Foto Syur kekasihnya yang masih berusia 13 tahun di Pringsewu, Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang Remaja berusia 15 tahun ditangkap polisi di Pringsewu, Lampung. Remaja tersebut terjerat kasus penyebaran Foto Syur kekasihnya yang masih berusia 13 tahun.
Kapolsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, Iptu Musakir mengungkapkan, polisi menjemput pelaku dari rumahnya karena menyebarkan konten pornografi.
"Pelaku mengakui penyebaran konten pornografi, sekira akhir bulan April 2020," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (29/5/2020).
• Karyawati Cantik Tak Menyangka Foto Syurnya Ditonton Bosnya di Tempat Kerja
• Bayi di Sragen Digigit Kutu Kucing Kini Meninggal, Jarinya Bengkak hingga Dikemoterapi
• Serda Hasanuddin Meninggal, Anggota TNI Ditembak karena Selingkuhi Istri Polisi
• Nenek 100 Tahun Sembuh dari Covid-19 di Surabaya, Menantu Ungkap Rahasianya
Pelaku penyebaran Foto Syur berinisial ASN merupakan warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Sementara, korban berinisial RA (13).
Kasus penyebaran Foto Syur bermula saat pasangan kekasih itu berselisih atau cekcok.

ASN lalu nekat mengunggah Foto Syur kekasihnya di Facebook.
Atas perbuatannya tersebut, ASN harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Ia pun menjadi tahanan Polsek Sukoharjo untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Berupaya hilangkan jejak
ASN sempat berupaya menghilangkan jejak ketika mengunggah Foto Syur kekasihnya di laman Facebook.
Hal itu lantaran ASN mengunggah Foto Syur tersebut pakai akun Facebook RA.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, pelaku bisa memposting konten pornografi di media sosial milik korban karena keduanya telah bertukar akun media sosial Facebook.
"Antara pelaku dan korban yang berstatus pacaran ini, sebelumnya telah bertukar akun media sosial Facebook," ungkap Musakir.
Jadi, tambah dia, pelaku bisa membuka dan menggunakan akun media sosial milik korban, RA.