Tribun Pringsewu
Cekcok dengan Pacar, Remaja 15 Tahun Asal Lampung Unggah Foto Syur Gadis 13 Tahun di Facebook
Remaja berusia 15 tahun terjerat kasus penyebaran Foto Syur kekasihnya yang masih berusia 13 tahun di Pringsewu, Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang Remaja berusia 15 tahun ditangkap polisi di Pringsewu, Lampung. Remaja tersebut terjerat kasus penyebaran Foto Syur kekasihnya yang masih berusia 13 tahun.
Kapolsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, Iptu Musakir mengungkapkan, polisi menjemput pelaku dari rumahnya karena menyebarkan konten pornografi.
"Pelaku mengakui penyebaran konten pornografi, sekira akhir bulan April 2020," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (29/5/2020).
• Karyawati Cantik Tak Menyangka Foto Syurnya Ditonton Bosnya di Tempat Kerja
• Bayi di Sragen Digigit Kutu Kucing Kini Meninggal, Jarinya Bengkak hingga Dikemoterapi
• Serda Hasanuddin Meninggal, Anggota TNI Ditembak karena Selingkuhi Istri Polisi
• Nenek 100 Tahun Sembuh dari Covid-19 di Surabaya, Menantu Ungkap Rahasianya
Pelaku penyebaran Foto Syur berinisial ASN merupakan warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Sementara, korban berinisial RA (13).
Kasus penyebaran Foto Syur bermula saat pasangan kekasih itu berselisih atau cekcok.

ASN lalu nekat mengunggah Foto Syur kekasihnya di Facebook.
Atas perbuatannya tersebut, ASN harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Ia pun menjadi tahanan Polsek Sukoharjo untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Berupaya hilangkan jejak
ASN sempat berupaya menghilangkan jejak ketika mengunggah Foto Syur kekasihnya di laman Facebook.
Hal itu lantaran ASN mengunggah Foto Syur tersebut pakai akun Facebook RA.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, pelaku bisa memposting konten pornografi di media sosial milik korban karena keduanya telah bertukar akun media sosial Facebook.
"Antara pelaku dan korban yang berstatus pacaran ini, sebelumnya telah bertukar akun media sosial Facebook," ungkap Musakir.
Jadi, tambah dia, pelaku bisa membuka dan menggunakan akun media sosial milik korban, RA.
Sebaliknya, korban RA juga bisa membuka dan menggunakan akun media sosial pelaku ASN.
ASN nekat memposting Foto Syur tersebut setelah terjadi perselisihan antara sejoli tersebut.
"Pada hari dan tanggal lupa, pada pertengahan Mei 2020 sekira jam 13.00 wib, oleh pelaku, screenshoot Foto Syur korban diposting ke akun media sosial Facebook milik korban," ungkapnya.
Kenalan di Facebook
RA (13) mengaku mengenal tersangka ASN (15) sekitar lima bulan silam.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, pelaku ASN mengenal RA pada awal tahun 2020.
Perkenalan keduanya melalui media sosial Facebook.
"Dari situ antara pelaku (ASN) dan korban (RA) mulai intens melakukan hubungan komunikasi," ungkap Musakir.
Komunikasi keduanya melalui Facebook maupun WhatsApp.
Keduanya lalu bertemu dan pacaran.
Mirisnya, mereka sudah melakukan hubungan suami istri.
ASN lalu nekat mengunggah Foto Syur kekasihnya setelah keduanya terlibat cekcok.
Polisi lalu menangkap ASN.
Polisi menjerat ASN dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Musakir.
Kasus Foto Syur PNS Pringsewu
Sebelumnya, dua pejabat PNS Pemkab Pringsewu dalam Foto Syur yang beredar viral, dinyatakan telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Sekretaris Kabupaten Pringsewu Budiman PM membenarkan pengunduran diri keduanya.
"Kita sudah proses di Baperjakat, mereka sudah kita berhentikan hari ini (Senin)," kata Budiman PM kepada wartawan, Senin (21/10/2019).
Pemberhentian tersebut, menurut dia, sesuai pengajuan keduanya untuk mengundurkan diri.
"Sudah kita teken itu, sudah selesai," tutur Budiman PM.
Foto yang diduga pasangan selingkuh mirip dua pejabat PNS Pemkab Pringsewu beredar melalui pesan WhatssApp.
Foto mirip dua pejabat PNS Pemkab Pringsewu, Lampung, yang diketahui bukan pasangan suami istri, beredar melalui pesan WhatsApp pada Jumat (18/10/2019).
Adapun, Foto Syur tersebut turut beredar di kalangan PNS Pemkab Pringsewu.
Pria dan wanita yang tampak dalam Foto Syur tersebut diduga pejabat Pemkab Pringsewu, yang melakukan selingkuh.
Hal itu karena kedua orang tersebut masing-masing diketahui sudah berkeluarga.
Pria dalam foto tersebut diduga pejabat Dinas Ketahanan Pangan Pringsewu.
Sementara, wanita dalam foto diduga pejabat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pringsewu.
Usianya pun sudah tidak lagi muda.
Dalam Foto Syur tersebut, keduanya berpose laiknya pasangan kekasih yang sedang dimabuk asmara.
Mereka tampak berpelukan.
Si pria terlihat tak mengenakan baju.
Sedangkan, si wanita berbalut kain putih hingga sebatas dada.
Kepala DP3AP2KB Pringsewu Nazri tidak mau berkomentar banyak terkait viralnya foto tersebut.
Dia mengaku telah mendapatkan informasi mengenai foto itu sejak Sabtu (12/10/2019) pekan lalu.
"Saya justru belum tahu fotonya, dan tidak mau melihat foto itu," ungkap Nazri saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/10/2019).
Nazri mengatakan, ada orang yang menghubungi dan mengucapkan turut prihatin atas musibah yang kembali dialami instansinya.
Nazri menuturkan, orang yang bersangkutan saat ini telah mengambil cuti tahunan.
Lamanya cuti, menurut dia, 12 hari, yakni sejak 14 Oktober 2019.
Sementara, pria dalam foto yang diduga pejabat Dinas Ketahanan Pangan Pringsewu, juga tidak ditemukan di kantor, setelah Foto Syur tersebut menjadi bahan pembicaraan.
Berdasarkan informasi, keduanya mengajukan pensiun dini.
Kendati begitu, Inspektur Pringsewu Endang Budiati mengaku, pihaknya telah memproses dua pejabat yang berada di dalam Foto Syur tersebut.
Bahkan, hasil pemeriksaannya pun telah dilaporkan kepada bupati.
Menurut dia, kedua oknum pejabat itu bakal menerima sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kasus lain pejabat Pemkab Pringsewu
Sebelumnya, video seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten Pringsewu sedang bermesraan dengan wanita cantik viral di media sosial, Kamis (28/2/2019).
Video mesra pejabat PNS di Pemkab Pringsewu dengan wanita cantik dan muda ini menjadi bahan perbincangan masyarakat di Lampung.
Oknum PNS Pringsewu dalam video yang beredar berdurasi sekitar 14 detik, seperti sedang mengemudikan mobil.
Sementara di sebelahnya, terdapat perempuan berkulit kuning langsat dengan kaus hitam, terlihat bernyanyi mengikuti alunan musik di mobil.
Wanita muda dengan bibir merah merona itu pun terlihat duduk rapat dengan pria tersebut, sambil menyandarkan kepalanya di bahu oknum PNS.
Selain itu, ia juga terlihat mencium pipi oknum PNS Pringsewu dengan mesra.
Siapa sosok pejabat dan wanita cantik tersebut?
Ternyata, sosok di dalam video mesra oknum pejabat Pemkab Pringsewu dengan wanita muda di dalam mobil tersebut tergolong familiar di masyarakat Pringsewu.
Oknum pejabat Pemkab Pringsewu yang ada di dalam video mesra dengan wanita muda itu, ternyata seorang yang memiliki jabatan di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Pringsewu.
Kepala P3AP2KB Pringsewu, Nazri membenarkan oknum PNS yang ada di video tersebut adalah kepala bidang di OPD yang ia pimpin.
Nazri juga mengaku telah menerima video tersebut di awal Februari 2019.
Atas video itu, Nazri mengaku telah memanggil yang bersangkutan.
"Sudah kami tanya, pengakuannya bukan anak, bukan istri, kali teman bermain," tuturnya.
Klarifikasi tersebut, tambah dia, sebagai langkah tindak lanjut dirinya sebagai kepala dinas.
Adapun, penjatuhan hukuman, menurut dia, tidak ada padanya.
Kemungkinan, kata dia, perilaku dalam video itu menyangkut pada martabat PNS.
Mengingat pada saat merekam video ke laman tik tok, oknum PNS ini mengenakan seragam dengan logo Pemkab Pringsewu.
Atas video ini, oknum PNS Pringsewu tersebut belum dapat ditemui.
Ketika dihubungi, ponselnya tidak aktif.
Kepala P3AP2KB Pringsewu Nazri mengatakan, setiap harinya oknum PNS Pringsewu itu berangkat ke kantor.
Namun, lanjut dia, setelah apel terkadang berada di lapangan.
Menurutnya, sudah terlalu banyak awak media yang mencarinya untuk klarifikasi perihal video tersebut.
Otomatis, kata Nazri, keberadaan video ini membuat tidak nyaman lingkungan kerja P3AP2KB Pringsewu.
Kepala Inspektorat Kabupaten Pringsewu dr Endang Budiati mengatakan, perkara video tersebut sedang ditindaklanjuti oleh kepala dinasnya.
"Nanti kita juga klarifikasi kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Endang Budiati mengungkapkan bila persoalan video PNS bermesraan dengan perempuan muda itu berkaitan erat dengan persoalan etika.
"Bahwa etika dan moral itu, bagi seorang ASN adalah yang nomor satu," katanya.
Itu pun, tambah Endang, kalau benar yang ada di dalam video bukan siapa-siapanya oknum PNS yang dimaksud.
Oleh karena itu, Endang akan melihat aturannya terlebih dahulu. Ia pun juga akan lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia menekankan bila pihaknya akan segera klarifikasi dan mendalami peristiwa video oknum PNS yang viral bermesraan dengan wanita muda tersebut.
Ia berharap peristiwa itu dapat menjadi pembelajaran seluruh ASN di Pemkab Pringsewu. Bahwa, lanjut Endang, seorang ASN itu sebagai contoh bagi masyarakat.
Terbaru di Pringsewu, Lampung, kasus Foto Syur melibatkan seorang Remaja berusia 15 tahun dan korban yang berusia 13 tahun. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)