Tribun Way Kanan

Kaget Uang di Lemari Raib, Warga Kasui Pergoki Pelaku di Ruang Keluarga

Polsek Kasui meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Way Kanan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
SHUTTERSTOCK via kompas.com
Ilustrasi - Polsek Kasui meringkus pelaku pencurian di Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Way Kanan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KASUI - Polsek Kasui meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Way Kanan.

Tersangka berinisial DBP (18), warga Kampung Gistang, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.

Kapolsek Kasui Iptu Eko Budiarto menerangkan, peristiwa itu dialami Agus Supono (43), warga Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Way Kanan, Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu Agus terbangun karena mendengar suara mencurigakan.

Saat memeriksa keadaan sekitar, korban mendapati pintu lemari sudah terbuka.

Motor Amar yang Digasak Pelaku Curanmor Baru Kredit 7 Bulan

BREAKING NEWS Melawan, Pencuri Motor Ditembak Tekab 308 Polresta Bandar Lampung

Tak Mau Kalah Anak-anaknya Berkelahi, 2 Pria di Tanggamus Saling Tabrak dan Bacok

Kronologi Penangkapan Pencuri Motor asal Jabung di Campang Jaya

DBP (18), warga Kampung Gistang, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, diamankan Polsek Kasui karena mencuri uang.
DBP (18), warga Kampung Gistang, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, diamankan Polsek Kasui karena mencuri uang. (Dok Polsek Kasui)

Ia kaget begitu mengetahui dompet berisi uang Rp 2 juta raib dari dalam lemari.

Menyadari menjadi korban pencurian, Agus menuju keluar ruang keluarga.

Seketika ia melihat ada seorang laki-laki tidak dikenal.

Saat akan didekati, laki-laki itu langsung melarikan diri melalui pintu belakang.

Korban segera melapor ke Polsek Kasui.

Berbekal informasi dari masyarakat, polisi menangkap pelaku di Kampung Madang Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Way Kanan, Selasa (26/5/2020) sekitar pukul 10.30.

"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata Iptu Eko, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, Minggu (31/5/2020). (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved