Tribun Way Kanan
Kaget Uang di Lemari Raib, Warga Kasui Pergoki Pelaku di Ruang Keluarga
Polsek Kasui meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KASUI - Polsek Kasui meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Way Kanan.
Tersangka berinisial DBP (18), warga Kampung Gistang, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
Kapolsek Kasui Iptu Eko Budiarto menerangkan, peristiwa itu dialami Agus Supono (43), warga Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Way Kanan, Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu Agus terbangun karena mendengar suara mencurigakan.
Saat memeriksa keadaan sekitar, korban mendapati pintu lemari sudah terbuka.
• Motor Amar yang Digasak Pelaku Curanmor Baru Kredit 7 Bulan
• BREAKING NEWS Melawan, Pencuri Motor Ditembak Tekab 308 Polresta Bandar Lampung
• Tak Mau Kalah Anak-anaknya Berkelahi, 2 Pria di Tanggamus Saling Tabrak dan Bacok
• Kronologi Penangkapan Pencuri Motor asal Jabung di Campang Jaya

Ia kaget begitu mengetahui dompet berisi uang Rp 2 juta raib dari dalam lemari.
Menyadari menjadi korban pencurian, Agus menuju keluar ruang keluarga.
Seketika ia melihat ada seorang laki-laki tidak dikenal.
Saat akan didekati, laki-laki itu langsung melarikan diri melalui pintu belakang.
Korban segera melapor ke Polsek Kasui.
Berbekal informasi dari masyarakat, polisi menangkap pelaku di Kampung Madang Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Way Kanan, Selasa (26/5/2020) sekitar pukul 10.30.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata Iptu Eko, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, Minggu (31/5/2020). (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)