Begal di Tanggamus

Rumah Sepi Jadi Alasan Begal Motor di Tanggamus Coba Cabuli Istri Rekannya

Kondisi rumah IN (38), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus, yang sepi, menjadi alasan Angga Riyanda (19), melakukan percobaan Pencabulan.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Rumah Sepi Jadi Alasan Begal Motor di Tanggamus Coba Cabuli Istri Rekannya. 

Saat itulah korban langsung melarikan diri, dan coba dikejar tersangka namun pisaunya tersangkut di gorden.

Sehingga korban bisa keluar rumah untuk minta pertolongan warga sekitar.

Saat itu juga tersangka kabur, namun sebelumnya disempatkan untuk mengambil ponsel milik korban yang tertinggal.

Setelah itu tersangka langsung pergi dari rumah korban menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dan membawa satu unit unit ponsel jenis tablet merek Advan.

"Akibat peristiwa tersebut korban mengalami trauma dan kerugian materil berupa satu unit ponsel merek Advan seharga Rp 800 ribu," terang Oktafia.

Dalam perkara ini polisi mengamankan satu ponsel jenis tablet merek Advan dan satu gorden jendela warna biru.

Kini tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 289, pasal 365 KUHPidana tentang tindak Pencabulan, dan pencurian dengan kekerasan.

Oktafia menjelaskan, menurut pengakuan Angga, dirinya merasa khilaf dan bernafsu sehingga melakukan tindakan Pencabulan, dan didukung dengan suasana yang sepi pula.

Cabuli Istri Rekannya

Polsek Limau, Polres Tanggamus juga menetapkan Angga Riyanda (19) sebagai tersangka Pencabulan terhadap korbannya IN (38), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.

Angga Riyanda juga menjadi salah seorang dari 2 begal motor dengan modus memepet motor korban dan selanjutnya mengancam dengan sebilah golok, di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.

Menurut Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, tersangka memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi.

Bahkan dalam aksinya pun menodong pisau ke korban agar tidak bercerita atau melapor ke orang lain.

"Pelaku saat ini diamankan di Polsek Limau guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk kasus Pencabulan," kata Oktafia, Selasa (2/6/2020).

Buru Penadah Motor Curian

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved