Tribun Tanggamus
Tak Terima Ditegur, Sopir Truk Pukuli Ayah-Anak di Pugung Pakai Palu
Sopir truk itu diduga memukul ayah dan anak dengan menggunakan palu hanya karena tak terima ditegur saat melintasi gorong-gorong yang rusak.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PUGUNG - Yusuf (21), warga Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, diamankan polisi karena diduga melakukan penganiayaan.
Sopir truk itu diduga memukul ayah dan anak dengan menggunakan palu hanya karena tak terima ditegur saat melintasi gorong-gorong yang rusak.
Menurut Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi, kedua korban bernama Ridwansyah (35) dan Kardini (82), warga Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung.
"Tersangka ditangkap atas pelaporan penganiayaan terhadap dua korbannya pada 6 Maret 2020 dengan TKP jalan umum Pekon Way Jaha," ujar Okta, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Rabu (3/6/2020).
Berdasarkan keterangan korban Ridwansyah, kata Okta, penganiayaan terjadi pada Jumat (6/3/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
• Balita Dianiaya Siswa SMP, Korban Ditemukan Warga di Parit Tanpa Busana
• Terpukul Cucu Hanyut, Jufroni: Biasanya Jio Gak Mau Diajak ke Sungai
• Perbaiki Internet di SPBU depan MBK, Pria Ini Jadi Korban Curanmor
• Cerita Mahasiswa di Bandar Lampung Bikin Face Shield, Mampu Produksi 500 Buah per Hari
Saat itu tersangka mengendarai dump truck melintas di dekat rumah korban.
Saat itulah korban menegur tersangka karena melintasi gorong-gorong yang rusak.
Lantas tersangka pergi dan melanjutkan perjalanannya.
Hanya berselang lima menit, tersangka datang kembali dengan membawa sebuah palu.
Sempat terjadi cekcok antara Ridwansyah dan tersangka.
Kemudian tersangka memukul kepala korban menggunakan gagang palu sebanyak satu kali.
Kardini, ayah Ridwansyah, melerai perkelahian itu.
Namun tersangka malah memukul Kardini sebanyak satu kali di bagian kepala sebelah kiri.
Ia juga memukul Ridwansyah lagi sebanyak dua kali.
"Akibatnya, Ridwansyah mengalami luka robek bagian kepala sebelah kiri dan Kardini mengalami luka robek bagian kepala sebelah kiri atas," terang Okta.
Sedangkan barang bukti yang didapat dari perkara ini berupa satu buah palu bergagang kayu milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPindana ancaman maksimal lima tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)