Tribun Lampung Utara

Tercatat hingga Mei 2020, 30 Pekerja Migran Sudah Kembali ke Lampung Utara

Kepulangan mereka diduga karena pandemi covid-19 di negara tempatnya bekerja.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
Sekretaris Dianakertrans Lampura Imam Hanafi. Tercatat hingga Mei 2020, 30 Pekerja Migran Sudah Kembali ke Lampung Utara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sebanyak 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sudah kembali ke kabupaten setempat. 

Jumlah ini data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung hingga Mei tahun 2020.

Kepulangan mereka diduga karena pandemi covid-19 di negara tempatnya bekerja.

“Mereka (PMI) pulang rata-rata melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Namun sebagian ada juga yang melalui jalur perbatasan Kalimantan Barat,” ujar Imam Hanafi, Sekretaris Disnakertrans Lampung Utara, Jumat 5 Juni 2020.

Alasan lain kepulangan sebagian para PMI tersebut disebabkan habisnya masa kontrak kerja.

BP2MI Terima Kepulangan 23 Pekerja Migran Asal Lampung

Kasus Positif Covid-19 di Lampung Utara Bertambah, Punya Riwayat ke Gowa

PAD Lampung dan Pemkot Bandar Lampung Anjlok, Keuangan Daerah Babak Belur Akibat Pandemi

Pekerja migran yang sudah pulang di Kabupaten Lampura merupakan para pekerja yang berasal dari empat negara. 

Sementara untuk daerah asal PMI, diketahui mereka tercatat sebagai warga yang tersebar dibeberapa kecamatan yang ada di kabupaten setempat.

“Keempat negara pekerja migran yang kembali meliputi Taiwan, Malaysia, Hongkong dan Singapura. Baik pekerja formal dan informal. Alasannya, Ada yang kontraknya habis, ada juga sengaja pulang karena alasan Covid-19,” ujarnya. 

Lebih lanjut dikatakan, sebagaimana protokol kesehatan penanganan Covid-19,sebelum tiba di Lampura, para pekerja tersebut harus melalui masa karantina terlebih dahulu, setiba di Indonesia.

Mereka juga diwajibkan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan ketat mulai dari keberangkatan hingga di Bandara Soekarno Hatta.

“Pekerja Migran Indonesia (PMI) langsung ke tempat karantina. Kemudian sesuai protokol kesehatan, diwajibkan mengikuti pemeriksaan lanjutan. Setelah dinyatakan dalam kondisi baik dan sehat baru diperbolehkan pulang daerah asalnya,” ujarnya.

Untuk diketahui berdasar data Disnakertrans, terhitung sejak periode Januari 2019 sampai dengan Mei 2020.

Ia menyebut, total keseluruhan jumlah PMI asal Kabupaten Lampura yang mencoba peruntungan bekerja di luar negeri tak kurang dari 843 pekerja.

Dengan rincian sebanyak 310 pekerja migran yang masih tahap registrasi dan sisa sebanyak 533 sudah selesai registrasinya.

Mereka berasal dari berbagai kecamatan yang berbeda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved