Tribun Tanggamus
6 Orang Diamankan saat Pesta Sabu di Semaka, Salah Satunya Perempuan
Satnarkoba Polres Tanggamus mengamankan enam warga dalam penggerebekan di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, termasuk seorang wanita, Minggu (7/6/2
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEMAKA - Satnarkoba Polres Tanggamus mengamankan enam warga dalam penggerebekan di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, termasuk seorang wanita, Minggu (7/6/2020).
Saat ditangkap, diduga mereka sedang pesta sabu di sebuah rumah.
Menurut Kasatnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, saat ini status mereka masih terduga karena masih dilakukan pemeriksaan intensif.
"Para terduga ditangkap saat akan pesta sabu di salah satu rumah tidak jauh dari rumah salah satu terduga berinisial UM," ujar Hendra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (7/6/2020).
Ia menambahkan, semula pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantauan lokasi di rumah itu sejak Jumat (5/6/2020) pagi.
• Todongkan Senpi ke Tekab, Oknum Polisi di Lampung Dikira Rampok Ditangkap Pakai Sabu
• Dikira Mau Rampok ATM, Oknum Polisi di Lampung Dipergoki Pakai Sabu
• BREAKING NEWS Sembunyi di Pringsewu, 2 Pelaku Curanmor di Kalirejo Diringkus
• Dor! Warga Palas Tewas Ditembak Kawanan Begal saat Cari Rumput
Setelah dipastikan kebenarannya, tim melakukan penggerebekan pukul 17.00 WIB.
Ada lima orang yang diamankan.
Salah satunya perempuan berusia 19 tahun, warga Way Tuba, Kelurahan Kuripan, Kota Agung, berinisial DE alias Tata.
Lainnya berinisial UM (49), warga Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka; AN (49), warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonoboso; AP (34), warga Pekon Negeri Agung; dan IK alias San (43), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Selain kelimanya, polisi juga membawa seorang pria lain berinisial LK (19), warga Pekon Srikaton, Kecamatan Semaka.
LK diduga hendak membeli sabu kepada salah seorang terduga.
"Pria berinisial LK masuk ketika petugas berada di dalam rumah diduga hendak membeli sabu. Sehingga turut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Hendra.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari terduga UM yakni 10 plastik klip berisi sabu berat total 3,45 gram, lima plastik kemasan bekas pakai, timbangan digital dan uang tunai Rp 1,5 juta, plastik kosong, dompet dan ponsel.
Barang bukti dari tangan AN, AP, IK alias San diamankan berupa tiga plastik klip bekas pakai, empat pipa kaca bekas pakai, 10 pipet/sedotan, empat korek api gas dan dompet warna hitam.
Barang bukti dari tangan DE alias Tata berupa tiga pipa kaca/pirek bekas pakai, satu alat isap sabu, enam buah sedotan dan ponsel.
"Terhadap para terduga masih diperiksa sebab mereka masih bungkam terkait asal sabu tersebut," jelas Hendra.
Untuk sementara mereka disangkakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)