Tribun Pringsewu

Emosi Keponakan Dibentak, Bugel Tusuk Warga Pringsewu

Berniat membela keponakan yang bertengkar, SO alias Bugel (40) kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Dok Polsek Gadingrejo
SO alias Bugel (jongkok) diamankan Polsek Gadingrejo karena menusuk warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Berniat membela keponakan yang bertengkar, SO alias Bugel (40) kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Terpancing emosi, warga Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu ini malah menganiaya Ali Amsyah (40), orang yang cekcok dengan keponakannya, 19 Maret 2020 lalu.

Bogel menusuk warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu itu hingga mengalami luka pada lengan kirinya.

"Ketika itu korban melapor ke Polsek Gadingrejo, pelaku sempat melarikan diri," ungkap Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, Minggu (7/6/2020).

Setelah lama melakukan pengejaran, petugas akhirnya mendapat informasi pelaku sedang berada di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, Sabtu (6/6/2020).

Sedang Tunggu Penumpang, Driver Ojol di Bandar Lampung Ditusuk 2 Pria

Dor! Warga Palas Tewas Ditembak Kawanan Begal saat Cari Rumput

Modus Pura-pura Bertamu, Pelaku Curanmor Gasak 2 Motor di Kalirejo

Suket Covid-19 Gratis Bisa Didapatkan di 3 Puskesmas, Berikut Lokasi dan Syaratnya

Petugas Polsek Gadingrejo yang didukung Unit Reskrim Polsek Kedaton berhasil menangkap pelaku.

Kepada polisi, Bugel mengaku telah menusuk korban.

Bugel mengatakan, penusukan itu terpaksa dilakukan lantaran korban membentak-bentak keponakannya.

"Saat melihat korban sedang cekcok dengan keponakannya tersebut, pelaku langsung mengambil sebilah pisau dari dalam bagasi sepeda motornya," ungkap Anton.

Kemudian Bugel mendekati korban dan menusuknya.

Setelah tertusuk, lanjut Anton, korban lari menyelamatkan diri.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Gadingrejo dan masih kami lakukan proses penyidikan," tuturnya.

Bugel terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved