Jaringan Narkoba di Lampung
BREAKING NEWS Polda Lampung Amankan 3.020 Ekstasi dan 1 Tersangka Warga Kedamaian
Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan 3.020 pil ekstasi yang siap diedarkan di Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
“Paket ganja ini diamankan dari bus Sempati Star BL 2817 AA di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Senin (16/3/2020) lalu,” ujar Edi Purnomo, Senin (20/4/2020).
Selain itu, polisi juga meringkus YP (35) dan MM (34) yang membawa paket ganja tersebut.
Edi mengatakan, paket ganja tersebut berasal dari Aceh dan hendak diselundupkan ke Pulau Jawa.
“Para pelaku ini mencoba memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 saat ini,” kata mantan Kapolres Mesuji ini.
Pada Senin (13/4/2020) lalu, polisi juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan paket ganja 7 kilogram dalam dua kardus.
“Ganja 7 kilogram ini merupakan barang paket. Kita mengamankan tersangka FA (37) saat melakukan pengembangan ke tujuan pengiriman di Bekasi,” ujar Edi.
Para tersangka berikut dengan barang bukti kini diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Dedi Sutomo)