Tribun Way Kanan
Modus Pura-pura Mau Beli, Pria Gunung Labuhan Bawa Kabur Ponsel
RDP (20), warga Dusun V Lana Jaya, Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, diamankan polisi karena melakukan penipuan dan penggelapa
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG LABUHAN - RDP (20), warga Dusun V Lana Jaya, Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, diamankan polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan.
Kapolsek Gunung Labuhan AKP Jauhari mengatakan, RDP ditangkap setelah sempat buron sebulan.
“Tersangka kita amankan berdasarkan laporan dari korban Marwan, warga Dusun I Desa Merambung, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara," kata AKP Jauhari, Senin (8/6/2020).
Jauhari menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin (4/5/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Awalnya korban berniat menjual ponsel Vivo V5s miliknya melalui Facebook.
• Beraksi di 30 TKP, Pencuri Ponsel Diringkus Polsek Baradatu
• VIDEO Polda Lampung Amankan 3.020 Butir Ekstasi dari Warga Kedamaian
• Sita Ribuan Pil Ekstasi, Wadirnarkoba Polda Lampung: Selamatkan 3 Ribu Nyawa
• Pembobolan Konter di Pringsewu Terbongkar saat Pelaku Hendak Jual HP Curian
Melalui pesan di FB messenger, RDP mengaku akan membeli ponsel korban.
Ditemani rekannya, Hidayat, korban bertemu RDP di Kampung Gunung Baru, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan.
RDP menawar ponsel tersebut seharga Rp 1,2 juta dengan alasan uang yang dibawanya kurang.
Korban dan tersangka lalu berboncengan menggunakan motor korban menuju ke rumahnya.
Namun tiba-tiba ban motor korban pecah.
Kemudian RDP mengirimkan pesan kepada temannya untuk menjemput.
RDP lalu pergi bersama rekannya dengan membawa ponsel korban.
Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Labuhan.
Petugas yang menerima laporan korban segera melakukan penyelidikan dengan melakukan cek lokasi dan memintai keterangan para saksi.
Anggota Polsek Gunung Labuhan mendapat informasi keberadaan RDP di rumah orangtuanya di Dusun V Lana Jaya, Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Selanjutnya personel Gunung Labuhan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita persangkakan dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkap Kapolsek. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)