Jaringan Narkoba di Lampung

Sita Ribuan Pil Ekstasi, Wadirnarkoba Polda Lampung: Selamatkan 3 Ribu Nyawa

Terungkapnya jaringan peredaran narkotika jenis pil extacy antar Provinsi ini dapat menyelamatkan 3000 orang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Tersangka dan barang bukti saat di Mapolda Lampung. Sita Ribuan Pil Ekstasi, Wadirnarkoba Polda Lampung: Selamatkan 3 Ribu Nyawa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ribuan pil ekstasi yang disita, Ditnarkoba Polda Lampung klaim dapat menyelamatkan 3 ribu nyawa orang.

Wadirnarkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto mengatakan dengan terungkapnya jaringan peredaran narkotika jenis pil extacy antar Provinsi ini dapat menyelamatkan 3000 orang.

"Untuk pelaku kami jerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (20 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," katanya, Senin 8 Juni 2020.

Sementara HBS mengaku barang tersebut dikirim dari pekan baru Riau.

"Saya gak tahu yang nyuruh, hanya leeat HP, pokoknya saya disuruh nyebar ke daerah," tandasnya.

BREAKING NEWS Polda Lampung Amankan 3.020 Ekstasi dan 1 Tersangka Warga Kedamaian

UPDATE Corona di Lampung 8 Juni, Positif 145 kasus, Sembuh 102 

Kuota Pembuatan Suket Hanya 35 per Hari, Ratusan Warga Kecewa Tak Kebagian Nomor Antrean

Suket Gratis di 3 Puskesmas, Pembuatan Suket di Bandar Lampung Mulai Hari Ini

Jaringan Lapas

Wadirnarkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto mengatakan HBS berperan sebagai kurir.

"Dari hasil keterangan tersangka hanya diperintah, dirinya hanya sebagai gudang," sebutnya, Senin 8 Juni 2020.

Kata Wika, barang haram tersebut milik KN warga binaan salah satu lapas di Lampung.

"Jadi HBS mendapatkan perintah dari KN akan diserahkan kepada siapa siapa saja narkotika tersebut," sebutnya.

Wika menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengakuan HBS.

"Masih kami kembangkan," tandasnya.

Geledah Rumah Tersangka

Pengembangan di rumah kontrakan tersangka, Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung temukan 3 ribu pil ekstasi.

Wadirnarkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto menuturkan saat setelah mengamankan HBS pihaknya langsung melakukan pengembangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved