Jaringan Narkoba di Lampung

Sita Ribuan Pil Ekstasi, Wadirnarkoba Polda Lampung: Selamatkan 3 Ribu Nyawa

Terungkapnya jaringan peredaran narkotika jenis pil extacy antar Provinsi ini dapat menyelamatkan 3000 orang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Tersangka dan barang bukti saat di Mapolda Lampung. Sita Ribuan Pil Ekstasi, Wadirnarkoba Polda Lampung: Selamatkan 3 Ribu Nyawa 

"Kami langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah kontrakannya di jalan Antasari," ucapnya, Senin 8 Juni 2020.

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah kotak di bawah lemari pakaian.

"Didalamnya ditemukan 38 bungkus plastik yang berisikan pil ekstasi warna hijau, dan empat bungkus plastik pil ekstasi berbentuk kapsul dengan total 3 ribu butir," tandasnya.

Dari 20 Butir

Berawal dari 20 butir pil ekstasi, Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung amankan ribuan pil ekstasi.

Wadirnarkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

"Dari informasi tersebut kami lakukan penyelidikan," ungkapnya, Senin 8 Juni 2020.

Kata Wika, dari hasil penyelidikan tersebut pihaknya melakukan pemantauan di seputar Kedamaian.

"Kami mendapati orang yang mencurigakan dan langsung kami lakukan penggeledaha," tuturnya.

Dari hasil penggeledahan, lanjut Wika, ditemukan satu buah kotak rokok yang berisikan dua buah plastik pil ekstasi.

"Dimana total pil ekstasi sebanyak 20 butir dan kami kembangkan langsung," tandasnya.

Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan 3.020 butir pil ekstasi yang siap diedarkan di Lampung.

Selain mengamankan ribuan butir pil ekstasi, pihak kepolisian juga turut mengamankan HBS (36) warga Jalan Antasari Kelurahan Kali Balok Kencana Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang diwakilkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung Kompol Zulman Topani mengatakan ungkap kasus ini dipimpin langsung oleh Wadir Naroba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto, bersama Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung.

"Jadi pada pari Rabu tanggal 3 Juni 2020, sekira pukul 19.30 wib, Ditnarkoba Polda Lampung mengamankan satu orang tersangka penyalahgunan Narkotika an. HBS (36th)," ungkap Zulman saat press rilis di Mapolda, Senin, 8 Juni 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved