Tribun Bandar Lampung
Ibadah Haji Ditunda, Biaya 11 PHD Ditarik
Dana sebesar Rp 755 juta yang diperuntukkan bagi 11 Petugas Haji Daerah (PHD) ditarik kembali ke kas daerah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 ditunda oleh pemerintah pusat.
Akibatnya dana sebesar Rp 755 juta yang diperuntukkan bagi 11 Petugas Haji Daerah (PHD) ditarik kembali ke kas daerah.
"Jadi dana keberangkatan itu kan sebesar Rp 755 juta bagi 11 petugas dari Pemprov Lampung. Anggarannya mereka ini kita ambil dulu dan langsung diserahkan ke kas daerah," kata Kepala Biro Kesejahteraan Sosial (Kabiro Kesos) Provinsi Lampung Ratna Dewi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/6/2020).
Dana yang sudah disetorkan untuk biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) kepada pihak bank itu, menurutnya, segera akan ditarik kembali.
Lalu dananya akan dikembalikan ke kas daerah untuk di simpan dulu di kas daerah Provinsi Lampung.
• Pemprov Lampung Tarik Biaya Pelunasan Haji 11 Petugas Daerah Sebesar Rp 755 Juta
• Pasien Sembuh di Bandar Lampung Tembus 41 Kasus, IDI: Kurva Membaik Tapi Jangan Kecolongan
• Kurang 1 Menit Petik Motor, Polisi Tembak Kawanan Pencuri di Minimarket Yos Sudarso
Dana yang ditarik itu memang berdasarkan putusan Kementrian Agama yang meniadakan pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 H/2020 akibat pandemi global Covid-19.
Sementara Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Lampung M Ansori mengatakan, sampai saat ini sudah ada empat daerah yang mengambil dana perjalanan haji. Keempatnya yakni Kabupaten Pringsewu, Pesisir Barat, Tanggamus, dan Way Kanan.
"Jadi untuk dana haji tersebut bisa diambil oleh jamaah haji. Kalau jamaah yang mau ambil dana itu dipersilakan ambil saja," katanya.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pemprov-lampung-tarik-biaya-pelunasan-haji-11-petugas-daerah-sebesar-rp-755-juta.jpg)