Tribun Bandar Lampung
Tanggapan Rektor Karomani soal Vonis 17 Mahasiswa FISIP Unila
Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani mengomentari vonis terhadap 17 mahasiswa FISIP yang terlibat dalam kematian peserta diksar UKM Cakraw
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
MBR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak.
Kartika Dewi Adilestari (KDA) selaku ketua umum dan Muhammad Kholid Saifullah (MKS) sebagai sekretaris UKM Cakrawala FISIP Unila divonis 18 bulan penjara.
Selanjutnya, sebanyak 13 dari 17 panitia diksar UKM Cakrawala FISIP Unila divonis satu tahun penjara.
Mereka disidang dalam berkas perkara berbeda.
Tujuh terdakwa dalam perkara Nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt, yakni ARY (Amanda Riski Yanti), HU (Harlina Utama), SC (Sinta Clodio), AP (Aji Putra), HM (Husni Mubarok), ZBJ (Zaenalrico Benyamin Johan), dan FA (Fajar Agung).
Kemudian enam orang lainnya dalam perkara Nomor 13/Pie.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MKP (Muhammad Kemal Pasya), EFOS (Elardi Filbert), SA (Sepri Andika), MRA(M Rahmad Akmal), ZR (Zannid Rabani), dan FDV (Firjatullah Djusir Vicky).
Dalam berkas tersebut, terdakwa BY (Bilgard Yosua) mendapat vonis paling ringan, yakni 10 bulan penjara. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)