Tribun Bandar Lampung
Tanggapan Rektor Karomani soal Vonis 17 Mahasiswa FISIP Unila
Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani mengomentari vonis terhadap 17 mahasiswa FISIP yang terlibat dalam kematian peserta diksar UKM Cakraw
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani mengomentari vonis terhadap 17 mahasiswa FISIP yang terlibat dalam kematian peserta diksar UKM Cakrawala.
"Jadi terkait vonis yang dijatuhkan kepada mahasiswa FISIP Unila ini kami mengikuti aturan yang berlaku," kata Karomani saat ditemui Tribunlampung.co.id di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2020).
Ia menyatakan, Unila sangat taat pada hukum.
Soal puas atau tidak, kata dia, Unila tetap harus menaati putusan tersebut.
Menurut Karomani, upaya advokasi yang dilakukan sudah maksimal.
• BREAKING NEWS Penganiaya Mahasiswa FISIP Unila hingga Tewas Divonis Hakim 2 Tahun Penjara
• 2 Penanggung Jawab Diksar UKM Cakrawala yang Sebabkan Aga Trias Tahta Tewas Divonis 18 Bulan
• IDI Bandar Lampung Sesalkan Tudingan Covid-19 Jadi Lahan Bisnis
• Tolak Wisuda Online, Mahasiswa Unila Ramai-ramai Bikin Petisi
Karomani meminta ke depannya peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Dia berharap semua kegiatan di Unila harus ada SOP yang jelas.
"Kalau mau adakan kegiatan seperti diksar di luar kampus, selain harus ada SOP-nya, termasuk izin dari orangtua juga jelas," imbuh Guru Besar FISIP Unila ini.
Kemudian, terus Karomani, kegiatan di luar kampus juga harus ada pendampingan.
Warek I Unila bidang akademik Prof Heryandi mengatakan, mahasiswa yang dipidana minimal 2 tahun akan dikeluarkan dari kampus.
"Tetapi kalau hanya pidana sekitar 8 bulan itu masih bisa ditolerir," katanya.
"Jadi kalau mahasiswa itu lewat dari 14 semester maka akan di-DO juga," tambah dia.
Vonis 2 Tahun
Terdakwa M Bintang Ramadhan (MBR), mahasiswa senior di UKM Cakrawala FISIP Unila, dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pesawaran, Rabu (10/6/2020).
Ia dijatuhi vonis paling tinggi dalam tewasnya peserta diksar bernama Aga Trias Tahta (19).
MBR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak.
Kartika Dewi Adilestari (KDA) selaku ketua umum dan Muhammad Kholid Saifullah (MKS) sebagai sekretaris UKM Cakrawala FISIP Unila divonis 18 bulan penjara.
Selanjutnya, sebanyak 13 dari 17 panitia diksar UKM Cakrawala FISIP Unila divonis satu tahun penjara.
Mereka disidang dalam berkas perkara berbeda.
Tujuh terdakwa dalam perkara Nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt, yakni ARY (Amanda Riski Yanti), HU (Harlina Utama), SC (Sinta Clodio), AP (Aji Putra), HM (Husni Mubarok), ZBJ (Zaenalrico Benyamin Johan), dan FA (Fajar Agung).
Kemudian enam orang lainnya dalam perkara Nomor 13/Pie.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MKP (Muhammad Kemal Pasya), EFOS (Elardi Filbert), SA (Sepri Andika), MRA(M Rahmad Akmal), ZR (Zannid Rabani), dan FDV (Firjatullah Djusir Vicky).
Dalam berkas tersebut, terdakwa BY (Bilgard Yosua) mendapat vonis paling ringan, yakni 10 bulan penjara. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)