Tribun Bandar Lampung

Tanggapan Rektor Karomani soal Vonis 17 Mahasiswa FISIP Unila

Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani mengomentari vonis terhadap 17 mahasiswa FISIP yang terlibat dalam kematian peserta diksar UKM Cakraw

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Rektor Unila Prof Karomani di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani mengomentari vonis terhadap 17 mahasiswa FISIP yang terlibat dalam kematian peserta diksar UKM Cakrawala.

"Jadi terkait vonis yang dijatuhkan kepada mahasiswa FISIP Unila ini kami mengikuti aturan yang berlaku," kata Karomani saat ditemui Tribunlampung.co.id di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2020).

Ia menyatakan, Unila sangat taat pada hukum.

Soal puas atau tidak, kata dia, Unila tetap harus menaati putusan tersebut.

Menurut Karomani, upaya advokasi yang dilakukan sudah maksimal.

BREAKING NEWS Penganiaya Mahasiswa FISIP Unila hingga Tewas Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

2 Penanggung Jawab Diksar UKM Cakrawala yang Sebabkan Aga Trias Tahta Tewas Divonis 18 Bulan

IDI Bandar Lampung Sesalkan Tudingan Covid-19 Jadi Lahan Bisnis

Tolak Wisuda Online, Mahasiswa Unila Ramai-ramai Bikin Petisi

Karomani meminta ke depannya peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Dia berharap semua kegiatan di Unila harus ada SOP yang jelas.

"Kalau mau adakan kegiatan seperti diksar di luar kampus, selain harus ada SOP-nya, termasuk izin dari orangtua juga jelas," imbuh Guru Besar FISIP Unila ini.

Kemudian, terus Karomani, kegiatan di luar kampus juga harus ada pendampingan.

Warek I Unila bidang akademik Prof Heryandi mengatakan, mahasiswa yang dipidana minimal 2 tahun akan dikeluarkan dari kampus.

"Tetapi kalau hanya pidana sekitar 8 bulan itu masih bisa ditolerir," katanya.

"Jadi kalau mahasiswa itu lewat dari 14 semester maka akan di-DO juga," tambah dia.

Vonis 2 Tahun

Terdakwa M Bintang Ramadhan (MBR), mahasiswa senior di UKM Cakrawala FISIP Unila, dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pesawaran, Rabu (10/6/2020).

Ia dijatuhi vonis paling tinggi dalam tewasnya peserta diksar bernama Aga Trias Tahta (19).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved