Tribun Lampung Tengah
Buron 3 Tahun Seusai Rampok Rp 91 Juta dan Bunuh Pasutri, Pria Mesuji Diciduk
Satu pelaku perampokan sekaligus pembunuhan seorang kasir pabrik pengolahan singkong di Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, tiga tahun lalu, diciduk
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Sementara sang suami mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Mardiwaluyo, Metro.
Kepala Polres Lamteng Ajun Komisaris Besar Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, satu pelaku sudah menjalani hukuman penjara.
Saat ini, para pelaku lainnya yang masih buron kerap berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Bahkan ada yang berada di luar Lampung.
JW merupakan DPO Polres Lampung Tengah dengan nomor 04/IX/2017 Sat Reskrim Lamteng.
"Pelaku lainnya masih dalam pengejaran Tekab 308 Polres Lampung hingga ke luar Provinsi Lampung,: ujar Popon.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JW dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
JW kepada penyidik Satreskrim Polres Lamteng mengatakan, setelah aksi perampokan tersebut, ia bersama komplotannya berpencar.
Ia mengaku selama ini kerap berpindah tempat, termasuk Sumatera Selatan.
Saat kembali ke kampung halamannya di Kampung Kebun Dalem, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, JW ditangkap.
"Uang (hasil rampokan) dibagi-bagi. Setiap orang mendapatkan sekitar Rp 10 juta. Setelah itu saya pergi ke Sumatera Selatan. Beberapa bulan terakhir pulang ke rumah (Mesuji)," terangnya.
Kronologi Perampokan
Peristiwa perampokan terjadi di Kampung Sri Kencono (SK) I Kecamatan Bumi Nabung, Selasa (29/9/2017) sekitar pukul 07.10 WIB.
Akibat kejadian itu, satu orang dikabarkan meninggal dunia akibat tembakan pada bagian kepala, sementara satu lainnya dalam kondisi kritis.
Kedua korban adalah pasangan suami istri karyawan sebuah pabrik tapioka di Kecamatan Seputih Surabaya.