Tribun Lampung Tengah

Buron 3 Tahun Seusai Rampok Rp 91 Juta dan Bunuh Pasutri, Pria Mesuji Diciduk

Satu pelaku perampokan sekaligus pembunuhan seorang kasir pabrik pengolahan singkong di Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, tiga tahun lalu, diciduk

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Lampung Tengah
JW, salah satu pelaku perampokan sekaligus pembunuhan seorang kasir pabrik singkong di Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, tiga tahun lalu, diciduk Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah. 

Korban meninggal yakni Narti. Sementara sang suami Darno dirujuk ke salah satu rumah sakit di Metro.

Para pelaku menggasak uang puluhan juta milik perusahaan.

Sejumlah warga di sekitar lokasi saat dikonfirmasi mengatakan, kedua korban yang bekerja sebagai pegawai di pabrik tapioka di Kecamatan Seputih Surabaya.

Narti merupakan kasir di pabrik tersebut.

"Korban langsung dibawa ke rumah sakit ke Metro," kata salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Warga mengaku mendengar suara letusan senjata api.

Namun kondisi saat kejadian jalan masih sepi karena dalam kondisi hujan.

Pelaku mengendarai sepeda motor berboncengan dan langsung melarikan diri ke arah Bumi Nabung.

Polsek Rumbia bersama Satreskrim Polres Lampung Tengah melakukan identifikasi di lokasi kejadian.

Warga yang melihat kejadian mengaku jika peristiwa perampokan yang menimpa pasangan suami istri berlangsung cepat.

Korban ditembak karena melakukan perlawanan.

"Korban naik motor Kawasaki warna hijau. Mereka mencegat dan mendorong korban ke tanah. Pelaku juga memukul korban," terang warga yang enggan disebut namanya di lokasi kejadian.

Korban Sri Winarti yang mempertahankan uang kemudian ditembak oleh salah seorang pelaku dan tewas di tempat.

Sementara suami korban yang sempat melakukan perlawanan tertembak pada bagian dada sebelah kiri. 

Kapolsek Rumbia AKP Edi Qorinas menyatakan, pihaknya langsung ke lokasi kejadian mendengar laporan warga dan melakukan pengejaran kepada pelaku.

"Kita juga langsung olah tempat kejadian perkara (TKP), dan meminta keterangan saksi-saksi di lapangan," kata Edi Qorinas.

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved