Sidang Korupsi Kepala Kampung di Banjit

Kepala Kampung yang Divonis 5 Tahun Bui, Angkat Anak Jadi Bendahara, Kelola Anggaran Basis Keluarga

Angkat anaknya sendiri sebagai Bendahara Kampung, Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya Wahid Maulana kelola anggaran RAPBK berbasis keluarga.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ruang tempat berlangsungnya sidang vonis terhadap mantan kepala kampung di Banjit, Way Kanan, Senin (15/6/2020). Kepala Kampung yang Divonis 5 Tahun Bui, Angkat Anak Jadi Bendahara, Kelola Anggaran Basis Keluarga. 

Achmad menambahkan, modus terdakwa dengan membuat kegiatan fiktif dari dana desa.

"Yang dibantu oleh anaknya sendiri, dan anaknya juga menjadi tersangka namun dalam dakwaan terpisah," bebernya.

Adapun dalam dakwaannya, Achmad menyebutkan perbuatan terdakwa bermula saat kampung Menanga Jaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan mendapatkan alokasi Dana sebesar Rp.742.958.275 atas RAPBK tahun anggaran 2016.

Selanjutnya, kata Achmad, dalam pelaksanaan kegiatan APBK TA 2016 ditemukan banyak penyimpangan di antaranya kegiatan pembangunan seperti perkerasan jalan telford hanya dilaksanakan sebagian dan pembangunan siring pasang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan perencanaan.

Achmad menambahkan, perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah, sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.457.622.500.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved