Sidang Korupsi Kepala Kampung di Banjit
Kepala Kampung yang Divonis 5 Tahun Bui, Angkat Anak Jadi Bendahara, Kelola Anggaran Basis Keluarga
Angkat anaknya sendiri sebagai Bendahara Kampung, Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya Wahid Maulana kelola anggaran RAPBK berbasis keluarga.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Angkat anaknya sendiri sebagai Bendahara Kampung, Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya Wahid Maulana kelola anggaran RAPBK berbasis keluarga.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Rismadani mengatakan terdakwa Wahid menunjuk langsung Aparatur Kampung baik Sekertaris, Bandahara, Kaur, Kepala Dusun, serta Linmas dan Ketua Rt.
"Bahkan Bendahara Kampung Menanga Jaya (Solehudin) merupakan anak kandung terdakwa," katanya, Senin 15 Juni 2020.
Lanjutnya, para aparatur Kampung diangkat oleh terdakwa hanya sebagai formalitas saja.
"Sedangkan kenyataannya dilapangan mereka tidak dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan dalam APBK TA 2016," bebernya.
• BREAKING NEWS Mantan Kepala Kampung Divonis 5 Tahun Penjara karena Buat Kegiatan Fiktif
• BREAKING NEWS Tagihan Listrik Melonjak, Warga Geruduk Kantor PLN Pringsewu
• Menikah Sudah Bisa di Gedung, Tamu Maksimal 30 Orang, Kepala KUA Bisa Tolak Pencatatan Akad
• KPK Minta Pemda Evaluasi Penerima Bansos, di Lampung Ada 25 Keluhan
Oleh sebab itu, lanjut Achmad, dalam pengajuan dan pencairan Dana Bantuan ADK dan DD TA 2016 dilakukan sendiri oleh Kepala Kampung bersama dengan Bendahara.
"Terdakwa bersama bendahara yang merupakan anak Kandung sendiri, mencairkan dana tersebut dari rekening Kampung Menanga Jaya di Bank BRI unit Banjit secara dua tahap yakni bulan Juni 2016 dan bulan Desember 2016, selanjutnya uang tersebut diambil alih pembelanjaannya oleh terdakwa dari tangan bendahara," tandasnya.
Seret 2 Pelaku
Aksi korupsi Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya Wahid Maulana seret dua tersangka lainnya.
Kedua tersangka yang belum disidangkan yakni Salehudin selaku bendahara Kampung Menanga Jaya dan Kasdilah Pendamping Lokal Desa Kampung Menanga Jaya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Rismadani mengatakan perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan dua orang lainnya.
"Dua terdakwa lainnya ada dalam berkas terpisah," ujarnya, Senin 15 Juni 2020.
Kata Achmad, perbuatan terdakwa bermula saat kampung Menanga Jaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan mendapatkan alokasi Dana sebesar Rp 742.958.275 atas RAPBK tahun anggaran 2016.
"Dalam pelaksanaan kegiatan APBK TA 2016 ditemukan banyak penyimpangan di antaranya kegiatan pembangunan," tuturnya.
Adapun penyimpangan anggaran ini, lanjutnya, seperti perkerasan jalan telford hanya dilaksanakan sebagian dan pembangunan siring pasang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan perencanaan.
Lebih Ringan dari Tuntutan