Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

BREAKING NEWS Sidang Pledoi, JPU KPK Ajukan Perbaikan Berkas Penuntutan Agung dan Raden syahril

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengagendakan sidang hari ini dengan pembacaan nota pembelaan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Pengadilan Negeri Tanjungkarang gelar sidang sidang suap fee proyek Lampura, Rabu 17 Juni 2020. BREAKING NEWS Sidang Pledoi, JPU KPK Ajukan Perbaikan Berkas Penuntutan Agung dan Raden syahril 

Agung hadir secara telekonferensi dari Rutan Way Huwi.

Sementara Ami, Syahbudin, dan Wan Hendri dari Lapas Rajabasa.

Berkas tuntutan Agung mencapai 1.050 lembar.

Sementara berkas tuntutan terdakwa Syahbudin sebanyak 1.028 lembar dan tuntutan terdakwa Wan Hendri sebanyak 264 lembar.

Dalam sidang itu, JPU Ikhsan mengatakan, terdakwa AIM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama 10 tahun dikurangi dalam selama ditahan. Membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata jaksa.

"Membebankan terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 77.533.566.000 dikurangi dengan uang yang disita dan yang dikembalikan. Jika tidak dikembalikan maka harta benda akan dilakukan lelang. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 3 tahun," seru Ikhsan.

Jaksa juga meminta kepada majelis hakim PN Tanjungkarang untuk mencabut hak dipilih Agung dalam suatu jabatan.

"Menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak dipilih selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok," tandas Ikhsan.

5 dan 7 Tahun

Selain Agung, jaksa juga membacakan tuntutan untuk Ami, Syahbudin, dan Wan Hendri.

Ami dituntut hukuman penjara 5 tahun.

Ami juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Syahbudin, jaksa menuntutnya hukuman penjara selama 7 tahun.

Syahbudin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved