Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

BREAKING NEWS Sidang Pledoi, JPU KPK Ajukan Perbaikan Berkas Penuntutan Agung dan Raden syahril

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengagendakan sidang hari ini dengan pembacaan nota pembelaan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Pengadilan Negeri Tanjungkarang gelar sidang sidang suap fee proyek Lampura, Rabu 17 Juni 2020. BREAKING NEWS Sidang Pledoi, JPU KPK Ajukan Perbaikan Berkas Penuntutan Agung dan Raden syahril 

Jaksa juga menuntut Syahbudin membayar denda Rp 250 juta subsider selama 6 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.838.403.500 dikurangi dengan uang yang disita dan yang dikembalikan.

"Jika tidak dikembalikan selama satu bulan setelah inkrah maka harta benda akan diilakukan lelang. Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujar Ikhsan.

Mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri dituntut hukuman lima tahun penjara, membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 60 juta.

"Jika tidak dikembalikan selama satu bulan setelah inkrah maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 bulan," ujar Ikhsan.

Wan Hendri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Seusai persidangan, ketua majelis hakim Efiyanto menyampaikan, lantaran salah satu anggota majelis hakim akan dilantik sebagai ketua PN Way Kanan, maka persidangan dilakukan sebelum 18 Juni 2020.

Sehingga waktu untuk menyusun pembelaan selama 8 hari.

Susun Pembelaan

Penasihat hukum Agung, Sopian Sitepu, meminta waktu untuk menyusun pembelaan selama dua minggu.

Namun permintaan ini dijawab Efiyanto, jika setelah pembelaan, majelis hakim akan fokus untuk bermusyawarah.

"Kami rasa cukup toleransinya 8 hari untuk penasihat hukum. Kami memberikan waktu ke JPU untuk menyusun tuntutan dua minggu, karena ada tiga berkas terdakwa. Kalau penasihat hukum bisa masing-masing," jelas Efiyanto.

Efiyanto pun mempersilahkan untuk para terdakwa mengajukan pembelaan secara mandiri atau diwakilkan.

"Saya sendiri dan penasihat juga membacakan pembelaan," kata Agung.

Begitu juga Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri mengaku akan mengajukan pembelaan secara mandiri dan dari penasihat hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved