Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
BREAKING NEWS Sidang Pledoi, JPU KPK Ajukan Perbaikan Berkas Penuntutan Agung dan Raden syahril
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengagendakan sidang hari ini dengan pembacaan nota pembelaan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
"Baik, sidang ditunda pada 17 Juni dengan agenda pembelaan," kata Efiyanto.
Syahbudin Ajukan Justice Collaborator
Dalam sidang perkara suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (9/6/2020), terungkap jika dua terdakwa mengajukan permohonan justice collaborator (JC).
Kedua terdakwa itu yakni mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin dan mantan Kadis Perdagangan Wan Hendri.
Namun tidak semua permohonan JC ini diterima.
Hanya permohonan JC dari Syahbudin yang diterima karena dinilai memenuhi syarat.
Sementara JC dari Wan Hendri ditolak, karena dinilai tidak memenuhi syarat.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ikhsan Fernandi mengatakan, syarat JC yakni, bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberi keterangan secara lengkap serta signifikan, mengungkap pelaku lain, dan mengembalikan aset.
"Maka syarat pengajuan JC terdakwa Syahbudin memenuhi syarat," kata Ikhsan dalam sidang tuntutan secara telekonferensi di PN Tanjungkarang, kemarin.
Namun untuk JC Wan Hendri tidak memenuhi syarat.
"Penggunaan JC untuk terdakwa Wan Hendri tidak memenuhi syarat. Tapi karena mengakui perbuatannya maka dipertimbangkan untuk menjadi hal yang meringankan," kata Ikhsan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)