Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Malu Jadi Koruptor, Eks Kadisdag Wan Hendri Ngaku ke Anak Sedang Pendidikan di Jakarta

Mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri menyesal telah menggunakan segala cara demi mendongkrak kariernya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri menjalani sidang telekonferensi dalam perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri menyesal telah menggunakan segala cara demi mendongkrak kariernya.

Hal ini diungkapkan oleh Wan Hendri saat membacakan nota pembelaan dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020).

"Telah 20 tahun lebih saya mengabdi jadi ASN tak pernah berpikir sedikit pun ada masalah hukum seperti ini. Saya berpikir bagaimana karier saya terus naik dan membahagiakan keluarga. Mungkin jalan saya salah karena loyalitas saya. Saya menyesal dan ini menjadi pelajaran bagi keluarga dan juga ASN lainnya," kata Wan Hendri.

Wan Hendri mengatakan, status koruptor yang melekat pada dirinya menjadi beban berat, khususnya keluarga.

"Namun itu tidak sesuai dengan apa yang saya miliki. Untuk membayar penasihat hukum, saya mendapat bantuan dari keluarga," tuturnya.

Jadi Justice Collaborator, Syahbudin Ingin Tobat dan Hilangkan Harta Haram

Menyesal Ikut Korupsi, Raden Syahril Sebut Hati Istri dan Anaknya Hancur

Ada 3 Kasus Covid-19 Baru di Lampung, Termasuk Balita 14 Bulan

Malam Diperkosa, Siswi SMP di Lampung Tengah Diantar Pulang Kekasih Paginya

Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara suap proyek di PN Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).
Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara suap proyek di PN Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Wan Hendri pun meminta maaf kepada anak, istri, keluarga, dan seluruh pihak terkait.

"Mengingat saya memiliki dua orang putri yang masih sekolah dasar, yang membutuhkan kasih sayang saya, setiap waktu dua anak saya menanyakan kapan pulang. Mereka hanya tahu saya pendidikan di Jakarta," jelasnya.

Wan Hendri pun meminta kepada majelis hakim agar memberikan vonis ringan kepadanya.

"Saya mohon putusan seadil-adilnya dan seringan-ringannya," tutupnya.

Syahbudin Ingin Tobat

Syahbudin mengharapkan keringanan hukuman karena menjadi justice collaborator.

Hal ini diungkapkan oleh penasihat hukum Syahbudin, Pahrozi, saat membacakan nota pembelaan dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020).

"Bukan hal mudah bagi terdakwa untuk bekerja sama dengan KPK. Terdakwa bertobat dan ingin menghilangkan semua harta haram agar suci di hadapan Allah SWT sehingga terdakwa yakin dan pasrah memberikan keterangan," tuturnya.

Pahrozi berharap, status kliennya sebagai justice collaborator dapat diganjar reward berupa keringanan hukuman.

"Dengan memberikan reward kepada penerima JC bisa memberi rangsangan kepada orang lain sehingga berani mengungkapkan fakta yang ada, sehingga majelis hakim bisa memberikan putusan seringan-ringannya," imbuhnya.

Pahrozi pun meminta majelis hakim untuk berkesimpulan agar terdakwa mengganti kerugian negara sebesar Rp 279 juta.

Blak-blakan

Menjadi justice collaborator, mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin memberikan keterangan secara blak-blakan.

Syahbudin membeberkan seluruh perannya dalam kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara yang melibatkan Bupati nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara ini.

Hal ini diungkapkan Syahbudin saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020).

"Saya 29 tahun mengabdi menjadi ASN. Saya pernah tugas di Papua 12 tahun dan di Lamteng 11 tahun. Lalu baru ke Lampung Utara. Semoga selama saya mengabdi menjadi amal ibadah saya," tuturnya.

Dalam perkara ini, Syahbudin mengaku terjadi pergolakan di batinnya dan juga keluarganya.

Dalam pembelaannya, Syahbudin menyampaikan seluruh perannya, termasuk perintah untuk loyal kepada bupati hingga plotting proyek dan pemungutan fee.

"Namun yang membuat saya sedih dan prihatin, banyak keterangan saksi yang tidak sesuai. Catatan saksi yang menyangkal ada sembilan orang," katanya.

Ada keterangan palsu sebanyak empat orang serta keterangan dalam berita acara yang tidak lengkap sebanyak 15 orang.

"Saya telah memantapkan diri saya menuju jalan untuk menghadap ke Allah, sehingga apa yang dibutuhkan di persidangan akan saya sampaikan," tegasnya.

Sebelum menutup pembelaannya, Syahbudin memohon maaf kepada pihak terkait, khususnya ibu kandung serta anak dan istrinya.

"Saya masih mengurus ibu saya yang berumur 61 tahun dan pernah kena stroke. Saya harus menanggung istri dan enam anak saya. Anak bungsu saya masih berumur empat tahun, yang masih membutuhkan perhatian saya sebagai ayah. Maka saya mohon putusan seringan-ringannya," ucap Syahbudin.

Orang Suruhan Bupati

Raden Syahril alias Ami mengklaim hanyalah orang suruhan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Hal ini diungkapkan oleh Sukriadi Siregar, penasihat hukum Raden Syahril, saat membacakan nota pembelaan dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020).

"Terdakwa hanya orang suruhan bupati, dan terdakwa tidak bisa berbuat apa-apa. Tanpa ada peran terdakwa, tindak korupsi bisa terjadi di dinas, sehingga peran terdakwa tidak sentral," kata Sukriadi.

Menurut dia, jaksa KPK beranggapan bahwa Raden Syahril mengumpulkan fee proyek dari Syahbudin.

"Tapi terbantahkan setelah adanya keterangan dalam persidangan bahwa uang masih dikumpulkan ke Taufik Hidayat," beber dia.

Sukriadi menyampaikan, kliennya masih menjadi tulang punggung keluarga dan telah menerima sanksi sosial.

"Kami mohon agar majelis untuk menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator dan memberikan putusan seringan-ringannya," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved