Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Syahbudin Blak-blakan Beberkan Perannya, Sebut Ada Perintah untuk Loyal ke Bupati

Dalam pembelaannya, Syahbudin menyampaikan seluruh perannya, termasuk perintah untuk loyal kepada bupati hingga plotting proyek dan pemungutan fee.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Kuasa hukum mantan Kadis PUPR Syahbudin membacakan pembelaan dalam sidang kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020). 

Hal ini diungkapkan Sopian Sitepu saat membacakan pembelaan terdakwa Agung dalam persidangan telekonferensi perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020).

Sopian mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan JPU serta jumlah gratifikasi yang diberikan ke Agung.

"Kami penasihat hukum Agung mengamati beberapa putusan Pengadilan Tipikor di Indonesia dan juga Pengadilan Tanjungkarang memberikan hak istimewa atau privilege kepada JPU KPK. Walaupun tuntutan itu tidak didukung oleh bukti-bukti yang berdasar dan tidak sesuai hukum pembuktian," tuturnya.

Sopian menuturkan, plotting proyek sudah berjalan sebelum Agung menjabat sebagai bupati Lampung Utara.

Menurut dia, plotting proyek dilakukan oleh oknum kepala dinas atau SKPD.

"Buku catatan Syahbudin hanya catatan tanpa ada konfirmasi ataupun pembuktian pedoman, sehingga tidak bisa menjadi acuan," beber Sopian.

Sopian menjelaskan, catatan itu tak bisa menjadi acuan lantaran tidak ada bukti nyata berupa harta atau benda yang bermuara ke Agung dan tidak dapat dikonfirmasi ke beberapa pihak.

"Kami tidak setuju dengan JPU. Karena JPU tidak bisa membuktikan objek nyata (tersebut)," sebutnya.

Sopian meminta kepada majelis hakim dalam menilai serta menimbang antara tuntutan JPU dan pembelaan pihaknya ada keseimbangan.

"Sebab dalam keseimbangan itulah tecermin dan diperoleh keadilan. Ini adalah makna keadilan legalitas. Konsep ini tecermin dalam pasal 183 KUHAP," katanya lagi.

"Hakim tidak boleh memutus perkara, kecuali didukung dua alat bukti sah dan adanya keyakinan hakim. Kami berharap bukti-bukti dan pembuktian akan menentukan putusan hakim," tandasnya.

Bantah Terima Rp 77 Miliar

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara membantah disebut menerima gratifikasi yang mencapai Rp 77.553.566.000.

Dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agung menyampaikan bahwa ia tidak pernah mengambil uang sebesar Rp 77,553 miliar sebagaimana disebutkan dalam berkas tuntutan.

"Saya sampaikan saya tidak pernah mengambil uang sebesar apa yang dituduhkan (dalam persidangan), terkecuali uang yang saya akui dan yang sudah saya kembalikan. Karena banyak orang yang mengambil keuntungan atas nama saya," ungkap Agung melalui video conference dari Rutan Way Huwi, Rabu (17/6/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved