Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Syahbudin Blak-blakan Beberkan Perannya, Sebut Ada Perintah untuk Loyal ke Bupati
Dalam pembelaannya, Syahbudin menyampaikan seluruh perannya, termasuk perintah untuk loyal kepada bupati hingga plotting proyek dan pemungutan fee.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Meski demikian, Agung menyesali kekhilafannya karena telah menggunakan uang yang telah diterimanya.
"Saya akui uang tersebut, dan sudah saya kembalikan ke negara (Rp 1,475 miliar)," ujarnya dengan tenang.
Agung mengaku telah salah memercayai orang.
"Sampai ada yang membangun rumah (mewah). Bahkan ada yang mencalonkan diri sebagai wali kota entah pakai uang siapa dan bersumber dari mana, namun berdalil atas nama saya," tuturnya.
Agung mengatakan, baru tahu kerugian negara setelah adanya perkara ini.
"Semua kesalahan dilimpahkan ke saya. Mereka yang makan nangkanya, saya yang kena getahnya. Ini menjadi pelajaran buat saya, dan saya berjanji tidak akan mengulangi kekhilafan saya," ucap Agung.
Agung menuturkan, sejak ditahan di rutan, ia tidak pernah memiliki kebebasan berkumpul bersama keluarga.
"Terutama ketiga anak saya. Mereka semua sangat membutuhkan saya sebagai seorang bapak. Saya memohon agar dapat memberikan hukuman seringan-ringannya, seadil-adilnya, mengingat saya tulang punggung. Saya masih ingin mengabdikan diri kepada negara," terangnya.
Agung menegaskan kembali bahwa ia tidak menerima uang sebesar yang dituduhkan.
"Lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada satu orang tak bersalah. Saya mohon maaf kepada keluarga, anak istri saya, dan saya mohon maaf kepada warga Lampung Utara," tandasnya.
Sidang kali ini diagendakan dengan pembacaan nota pembelaan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri.
"Hari ini diagendakan dengan nota pembelaan, dan pembelaan pertama terdakwa Agung (Ilmu Mangkunegara)," kata ketua majelis hakim Efiyanto.
Sebelum dibuka, JPU KPK Ikhsan Fernandi mengajukan perbaikan penuntutan yang telah dibacakan delapan hari lalu.
"Ada perbaikan penuntutan, Yang Mulia. Untuk berkas penuntutan Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril," seru Ikhsan.
Ikhsan pun menjelaskan, perbaikan tersebut hanya mengacu pada nomor barang bukti.
"Perbaikan pada halaman 1.241. Sebelumnya barang bukti yang dikembalikan ke Abdur Rahman pada penuntutan sebelumnya nomor 242-244, seharusnya nomor 253 dan sudah diganti," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)