Kasus Corona di Lampung

Masih Zona Kuning, Metro Belum Bisa Terapkan New Normal

Kota Metro masih ditetapkan sebagai zona kuning alias daerah dengan risiko rendah kasus Covid-19 di Provinsi Lampung.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Indra
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Metro Nasir AT (paling kanan) menerima CSR berupa masker dan APD dari J&T Express di aula kantor Pemkot Metro, Kamis (18/6/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Kota Metro masih ditetapkan sebagai zona kuning alias daerah dengan risiko rendah kasus Covid-19 di Provinsi Lampung.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Metro Nasir AT mengatakan, dengan status sebagai zona kuning maka Bumi Sai Wawai belum bisa melakukan atau menerapkan kebijakan new normal.

"Iya, kita masih kuning, makanya belum (new normal). Nah, kalau sudah zona hijau baru kita bisa melakukan secara bertahap. Tapi, itu juga enggak bisa ujug-ujug (tiba-tiba). Semuanya akan dilakukan secara bertahap," bebernya selepas menerima CSR di aula kantor Pemkot Metro, Kamis (18/6/2020).

Dijelaskannya, dalam penerapan new normal nantinya tiap sektor yang mengajukan.

Kemudian tim gugus tugas yang akan melakukan pengecekan apakah sudah layak dan siap sektor tersebut bergerak dengan menerapkan protokol kesehatan.

11 Ketentuan Baru Akad Nikah di Masa New Normal

Pemprov Lampung Gelontorkan Rp 1,9 Miliar untuk Perbaiki Jalan di Metro

Itera Akan Amati Gerhana Matahari 21 Juni 2020 dari Lampung Utara

BNNP Lampung Canangkan Kampus Bersinar di Universitas Teknokrat Indonesia

"Kita berharap Covid-19 di Metro itu selesai pada lima pasien yang sudah sembuh kemarin. Tidak ada kasus baru lagi. Sampai sekarang kita masih terus sosialisasi ke masyarakat. Nah, yang menentukan hijau, merah, kuning, itu memang dari provinsi dan pusat. Ada kriterianya," tukasnya.

Diketahui, ada empat kategori wilayah terkait penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.

Wilayah risiko tinggi ditandai dengan zona merah, risiko sedang ditandai dengan zona oranye.

Kemudian risiko rendah dengan zona kuning, dan zona hijau diberikan kepada wilayah atau untuk menjelaskan kabupaten/kota yang tidak atau belum terdampak.

Selain menandai status bahaya dari sebuah wilayah yang terpapar, zona warna juga digunakan untuk menandai protokol kesehatan yang harus diterapkan dan dipatuhi.

Terima CSR 

Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menerima corporate social responsibility (CSR) dari J&T Express berupa alat kesehatan.

Sekretaris Kota Metro Nasir AT menyambut baik ada bantuan dari pihak swasta sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menangani Covid-19 di wilayah setempat.

"Nah, CSR ini diinisiasi oleh Kecamatan Metro Barat. Jadi, tentu akan lebih banyak disalurkan ke sana," ujarnya.

Sementara General Manager J&T Express Lampung Juliardi mengatakan, pihaknya menyalurkan sebanyak 6.000 masker dan 100 baju alat pelindung diri level I untuk penanganan Covid-19 di wilayah Kota Metro.

"Bantuan APD dan masker dapat digunakan dan bermanfaat untuk para surveilans. Baik itu petugas penyemprotan disinfektan, pekerja lapangan seperti Babinsa, maupun relawan. Harapan kita, pandemi Covid-19 bisa segera berakhir sehingga semua bisa kembali normal," kata dia. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved