Tribun Bandar Lampung

11 Ketentuan Baru Akad Nikah di Masa New Normal

Kemenag Lampung menyatakan sudah ada surat edaran terbaru mengenai tata cara melangsungkan akad nikah dalam situasi new normal.

Instagram Kemenag Lampung
Ilustrasi - Ketentuan akad nikah di masa new normal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kementerian Agama (Kemenag) Lampung menyatakan sudah ada surat edaran terbaru mengenai tata cara melangsungkan akad nikah dalam situasi new normal.

Plt Kakanwil Kemenag Lampung Wasril Purnawan mengungkapkan, ada 11 ketentuan dalam poin E yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI No P.006/dj.III/Hk.007/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

"10 Juni kemarin sudah terbit lagi surat edaran teknis dari Dirjen Bimas Islam. Ada 11 poin, semua muaranya tetap pada protokol kesehatan," jelas Wasril kepada Tribunlampung.co.id melalui sambungan telepon, Minggu (14/6/2020).

Salah satunya, saat ini layanan pencatatan nikah di KUA sudah bisa dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.

"Pendaftaran nikah bisa online melalui website sinkah.kemenag.go.id kita atau bisa juga langsung ke KUA. By telepon juga bisa," paparnya.

Oknum Polisi di Lampung Nikah Siri dengan Wanita Lain, Istri Mengadu ke Polda Lampung

Gubernur Arinal Bahas New Normal dengan Presiden Jokowi

ABK asal Pringsewu Hilang di Laut Aru, Keluarga Akhirnya Ikhlas

PPDB Jenjang SD Dimulai 15 Juni 2020, Orangtua Pendaftar Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Di SE sebelumnya, sambung dia, terkait pencatatan pernikahan di KUA dihentikan sejak 23 Maret lalu.

Setelah new normal, kini pencatatan pernikahan di KUA dibuka kembali.

"Tetapi dengan protokol kesehatan. Yang pertama boleh menikah di dalam atau di luar KUA. Kalau yang sebelumnya saat di luar KUA catin harus membuat surat pernyataan, saat ini tidak," kata dia.

Akad juga boleh dilakukan di masjid atau gedung.

Namun, Wasril menegaskan acara tersebut bukan dalam bentuk resepsi.

"Kalau di KUA maksimal 10 orang ada dari unsur catin, petugas pencatat dan seterusnya. Tetapi kalau di gedung pertemuan atau masjid bisa maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan," paparnya.

Peraturan tersebut yakni kehadiran orang saat akad di dalam gedung atau masjid antara 20 sampai 30 persen dari total kapasitas ruangan atau tidak boleh lebih dari 30 orang.

Wasril memastikan jika pihaknya sudah menyosialisasikan SE terbaru ini kepada kemenag kabupaten/kota.

"Begitu dapat edaran langsung kita sosialisasikan. Kendalinya nanti ada di kemenag kabupaten kota," kata Wasril.

Sosialisasi juga sudah dilakukan melalui akun Instagram @kanwil_kemenag_lampung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved