Tribun Bandar Lampung

11 Ketentuan Baru Akad Nikah di Masa New Normal

Kemenag Lampung menyatakan sudah ada surat edaran terbaru mengenai tata cara melangsungkan akad nikah dalam situasi new normal.

Instagram Kemenag Lampung
Ilustrasi - Ketentuan akad nikah di masa new normal. 

Pihaknya juga sudah meminta Kemenag kabupaten/kota untuk langsung berkoordinasi dengan gugus tugas setempat.

"Karena pelaksanaan new normal ini kan harus terkait dengan gugus tugas untuk masalah keamanan dari pandemi dan seterusnya," sambungnya.

Mengenai gelaran pesta pernikahan atau resepsi, kata dia, itu bukan ranah Kemenag.

"Itu beda, bukan wilayah kita. Kalau resepsi masih merujuk pada maklumat Polri yang masih berlaku sampai saat ini," terangnya.

Dia meminta masyarakat untuk taat agar tetap produktif namun tetap mewaspadai Covid-19.

SE terbaru ini menjawab keluhan masyarakat banyak terkait penghentian  pencatatan nikah selama hampir 1 bulan lalu.

"Dengan edaran new normal rumah ibadah, Kemenag juga menindaklanjuti dengan new normal pencatatan pernikahan. Pesannya sama bagaimana masyarakat taat protokol kesehatan," jelasnya.

Terlebih melihat kondisi di lapangan masih saja ditemui dalam proses akad catin merasa ini momen sakral yang harus dihadiri orang-orang terdekat dan tidak mengindahkan batasan angka kehadiran orang sesuai surat edaran.

"Untuk itu kita imbau masyarakat agar sama-sama menjaga. Kepala KUA boleh mengajukan penolakan pencatatan nikah jika keluarga catin tidak mau mengindahkan protokol kesehatan," papar Wasril.

Formulir penolakan juga sudah diketahui oleh masing-masing KUA yang akan diberikan ke keluarga catin saat hendak melangsungkan akad nikah.

"Dalam surat edaran itu juga diatur," tandasnya.

SE tersebut menggantikan edaran sebelumnya SE Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor P-002/DJ.III/H.k.00.7/03/2020 tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Dirjen Bimas Islam yang dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu.

11 Ketentuan Menggelar Akad Nikah Selama New Normal:

1. Layanan pencatatan nikah di KUA sudah bisa dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website sinkah.kemenag.go.id, telepon, email atau secara langsung KUA kecamatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved