Tribun Bandar Lampung
11 Ketentuan Baru Akad Nikah di Masa New Normal
Kemenag Lampung menyatakan sudah ada surat edaran terbaru mengenai tata cara melangsungkan akad nikah dalam situasi new normal.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Daniel Tri Hardanto
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas kecamatan.
4. Pelaksaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA.
5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang.
6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau di gedung pertemyan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
7. KUA kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas pihak catin waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan sebaik-baiknya.
8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, kepala KUA kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan 6 tidak dapat dipenuhi, penghulu wajid menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir.
10. Kepala KUA kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan.
11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.
(Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M)