Tribun Bandar Lampung
11 Ketentuan Baru Akad Nikah di Masa New Normal
Kemenag Lampung menyatakan sudah ada surat edaran terbaru mengenai tata cara melangsungkan akad nikah dalam situasi new normal.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kementerian Agama (Kemenag) Lampung menyatakan sudah ada surat edaran terbaru mengenai tata cara melangsungkan akad nikah dalam situasi new normal.
Plt Kakanwil Kemenag Lampung Wasril Purnawan mengungkapkan, ada 11 ketentuan dalam poin E yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI No P.006/dj.III/Hk.007/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.
"10 Juni kemarin sudah terbit lagi surat edaran teknis dari Dirjen Bimas Islam. Ada 11 poin, semua muaranya tetap pada protokol kesehatan," jelas Wasril kepada Tribunlampung.co.id melalui sambungan telepon, Minggu (14/6/2020).
Salah satunya, saat ini layanan pencatatan nikah di KUA sudah bisa dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.
"Pendaftaran nikah bisa online melalui website sinkah.kemenag.go.id kita atau bisa juga langsung ke KUA. By telepon juga bisa," paparnya.
• Oknum Polisi di Lampung Nikah Siri dengan Wanita Lain, Istri Mengadu ke Polda Lampung
• Gubernur Arinal Bahas New Normal dengan Presiden Jokowi
• ABK asal Pringsewu Hilang di Laut Aru, Keluarga Akhirnya Ikhlas
• PPDB Jenjang SD Dimulai 15 Juni 2020, Orangtua Pendaftar Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
Di SE sebelumnya, sambung dia, terkait pencatatan pernikahan di KUA dihentikan sejak 23 Maret lalu.
Setelah new normal, kini pencatatan pernikahan di KUA dibuka kembali.
"Tetapi dengan protokol kesehatan. Yang pertama boleh menikah di dalam atau di luar KUA. Kalau yang sebelumnya saat di luar KUA catin harus membuat surat pernyataan, saat ini tidak," kata dia.
Akad juga boleh dilakukan di masjid atau gedung.
Namun, Wasril menegaskan acara tersebut bukan dalam bentuk resepsi.
"Kalau di KUA maksimal 10 orang ada dari unsur catin, petugas pencatat dan seterusnya. Tetapi kalau di gedung pertemuan atau masjid bisa maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan," paparnya.
Peraturan tersebut yakni kehadiran orang saat akad di dalam gedung atau masjid antara 20 sampai 30 persen dari total kapasitas ruangan atau tidak boleh lebih dari 30 orang.
Wasril memastikan jika pihaknya sudah menyosialisasikan SE terbaru ini kepada kemenag kabupaten/kota.
"Begitu dapat edaran langsung kita sosialisasikan. Kendalinya nanti ada di kemenag kabupaten kota," kata Wasril.
Sosialisasi juga sudah dilakukan melalui akun Instagram @kanwil_kemenag_lampung.
Pihaknya juga sudah meminta Kemenag kabupaten/kota untuk langsung berkoordinasi dengan gugus tugas setempat.
"Karena pelaksanaan new normal ini kan harus terkait dengan gugus tugas untuk masalah keamanan dari pandemi dan seterusnya," sambungnya.
Mengenai gelaran pesta pernikahan atau resepsi, kata dia, itu bukan ranah Kemenag.
"Itu beda, bukan wilayah kita. Kalau resepsi masih merujuk pada maklumat Polri yang masih berlaku sampai saat ini," terangnya.
Dia meminta masyarakat untuk taat agar tetap produktif namun tetap mewaspadai Covid-19.
SE terbaru ini menjawab keluhan masyarakat banyak terkait penghentian pencatatan nikah selama hampir 1 bulan lalu.
"Dengan edaran new normal rumah ibadah, Kemenag juga menindaklanjuti dengan new normal pencatatan pernikahan. Pesannya sama bagaimana masyarakat taat protokol kesehatan," jelasnya.
Terlebih melihat kondisi di lapangan masih saja ditemui dalam proses akad catin merasa ini momen sakral yang harus dihadiri orang-orang terdekat dan tidak mengindahkan batasan angka kehadiran orang sesuai surat edaran.
"Untuk itu kita imbau masyarakat agar sama-sama menjaga. Kepala KUA boleh mengajukan penolakan pencatatan nikah jika keluarga catin tidak mau mengindahkan protokol kesehatan," papar Wasril.
Formulir penolakan juga sudah diketahui oleh masing-masing KUA yang akan diberikan ke keluarga catin saat hendak melangsungkan akad nikah.
"Dalam surat edaran itu juga diatur," tandasnya.
SE tersebut menggantikan edaran sebelumnya SE Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor P-002/DJ.III/H.k.00.7/03/2020 tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Dirjen Bimas Islam yang dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu.
11 Ketentuan Menggelar Akad Nikah Selama New Normal:
1. Layanan pencatatan nikah di KUA sudah bisa dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.
2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website sinkah.kemenag.go.id, telepon, email atau secara langsung KUA kecamatan.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas kecamatan.
4. Pelaksaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA.
5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang.
6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau di gedung pertemyan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
7. KUA kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas pihak catin waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan sebaik-baiknya.
8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, kepala KUA kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan 6 tidak dapat dipenuhi, penghulu wajid menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir.
10. Kepala KUA kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan.
11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.
(Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M)