Sidang Narkoba di Bandar Lampung
2 Buruh di Panjang Patungan Beli Sabu Rp 1 Juta
Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29), buruh asal Panjang, Bandar Lampung, membeli sabu seharga Rp 1 juta secara patungan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29), buruh asal Panjang, Bandar Lampung, membeli sabu seharga Rp 1 juta secara patungan.
Dalam dakwaannya, JPU Maranita menuturkan kedua terdakwa sepakat membeli sabu seharga Rp 1 juta.
"Terdakwa Ferdiansyah memberikan uang Rp 700 ribu kepada terdakwa Anggi," tutur JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Jumat (19/6/2020).
Sementara terdakwa Anggi merogoh kocek Rp 300 ribu.
"Selanjutnya terdakwa menuju ke rumah Rudi (DPO) untuk membeli sabu," ucapnya.
• BREAKING NEWS 2 Pengedar Sabu di Panjang Diganjar 7,5 Tahun Penjara
• Divonis 7,5 Tahun Penjara, 2 Pengedar Sabu di Panjang juga Dikenai Denda Rp 800 Juta
• Duka Kakek Pencari Rongsokan, Tabungan untuk Naik Haji Ikut Ludes Terbakar
• Pura-pura Tawarkan Pijat, 2 Pria Gasak Kalung Emas Milik Nenek di Sidomulyo
JPU menambahkan, setelah membeli sabu, terdakwa Anggi menemui terdakwa Ferdiansyah yang menunggu di gardu pos ronda Kampung Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Panjang.
Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29), warga Kampung Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Dalam dakwaannya, JPU Maranita mengatakan, perbuatan kedua terdakwa bermula pada Minggu (9/2/2020) lalu.
"Terdakwa Ferdiansyah bertemu dengan terdakwa Anggi Pratama dan mengajak membeli sabu," kata JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Jumat (19/6/2020).
Terdakwa Ferdiansyah menyebut barang haram tersebut dengan istilah pahe alias paket hemat.
"Keduanya sepakat mengambil Rp 1 juta," tandasnya.
Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29) dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara karena menjadi pengedar narkoba.
Keduanya juga dikenai hukuman denda sebesar Rp 800 juta.
Vonis tersebut lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa.
JPU Maranita menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.