Sidang Penyalahgunaan BBM Subsidi
Terdakwa Beli Solar Subsisi di Lampung Selatan
(JPU) Ilhamd Wahyudi menuturkan setelah mendapatkan pesanan terdakwa bergegas menuju ke rumah Karsono (DPO) untuk membeli solar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa membeli solar subsidi di Lampung Selatan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamd Wahyudi menuturkan setelah mendapatkan pesanan terdakwa bergegas menuju ke rumah Karsono (DPO) untuk membeli solar.
"Sesampainya di rumah Karsono, di Desa Sidodadi Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan terdakwa memesan solar," tuturnya, Jumat 19 Juni 2020.
Kata Ilhamd, terdakwa meminta solar diisikan ke dalam jeriken berjumlah 30 buah dimana dalam satu jeriken berisi 32 liter sehingga total 960 liter.
"Lalu terdakwa tinggalkan di rumah Karsono selama proses pengisian," tandasnya.
Pesanan Pengusaha Tambak
• BREAKING NEWS Angkut BBM Bersubsidi Tanpa Kantongi Izin, Pria Asal Lamtim Duduk di Kursi Pesakitan
• Rumah Terbakar di Pringsewu, BPBD Habiskan 31.500 Liter Air untuk Menjinakkan si Jago Merah
• Kopi Lampung Komoditas Unggulan Ekspor, Nilai Ekspor Capai 32,42 Juta Dolar AS
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamd Wahyudi mengatakan perbuatan terdakwa bermula saat dihubungi oleh saksi Supri pada Selasa 25 Februari 2020 sekira pukul 21.00 Wib.
"Saksi Supri mengatakan besok pak haji (pemilik tambak) minta solar 30 dirigen," kata JPU, Jumat 19 Juni 2020.
Lanjutnya, terdakwa menyanggupinya dengan menyiapkan kendaraan mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi A 1427 RL warna hijau.
"Terdakwa juga menyiapkan dirigen sebanyak 30 buah," tandas JPU.
Duduk di Kursi Pesakitan
Seorang pria asal Lampung Timur duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang akibat mengangkut solar bersubsidi tanpa bawa izin.
Pria ini diketahui bernama Rohaimi (27) warga Desa Labuhan Ratu Kec. Pasir Sakti Lampung Timur.
Dalam persidangan teleconfrance, Jumat 19 Juni 2020, sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi yang mana penasehat hukum (PH) terdakwa menghadirkan saksi ahli.
Dalam dakwaannya sendiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamd Wahyudi mendakwa Rohaimi telah melakukan penyalagunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah.