Sidang Penyalahgunaan BBM Subsidi

Terdakwa Beli Solar Subsisi di Lampung Selatan

(JPU) Ilhamd Wahyudi menuturkan setelah mendapatkan pesanan terdakwa bergegas menuju ke rumah Karsono (DPO) untuk membeli solar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang penyalahgunaan BBM subsidi. Terdakwa Beli Solar Subsisi di Lampung Selatan 

Mobil tersebut biasa dirental alias disewakan oleh pemiliknya.

"Dari empat pintu (ruko), satunya disewa buat buka rental. Sisanya tiga pintu itu toko material besi dan bangunan," ucap ketua RT setempat, Suwarno (45), Senin (15/6/2020).

Suwarno menambahkan, ruko tersebut milik Sunaryo (53).

Saat terjadi kebakaran, ruko tersebut ditinggal oleh orang yang menyewanya.

Ia menyebut, ruko tersebut disewa oleh Hengki, pemilik rental mobil.

"Sampingnya disewa Norman, buka usaha toko besi (material)," jelasnya.

Sebuah toko material bahan bangunan di Jalan Kelapa Warna III, Kelurahan Tanjung Senang, Bandar Lampung terbakar, Senin (15/6/2020) siang.

Menurut warga, toko bahan bangunan sekaligus tempat usaha rental mobil yang diketahui milik Sunaryo itu dalam kondisi kosong.

"Sekitar jam dua api mulai gede. Orang di dalam toko gak ada, lagi kosong," ujar Maman, warga sekitar.

Melihat kepulan asap dari toko tersebut, warga menghubungi petugas damkar.

Setidaknya ada 3 unit mobil damkar diturunkan untuk memadamkan api.

"Ada warga sini lewat lihat ada asap keluar dari pintu toko. Setelah itu dia lapor sama Pak RT," imbuh Maman.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved