Sidang Penyalahgunaan BBM Subsidi
Terdakwa Beli Solar Subsisi di Lampung Selatan
(JPU) Ilhamd Wahyudi menuturkan setelah mendapatkan pesanan terdakwa bergegas menuju ke rumah Karsono (DPO) untuk membeli solar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
"Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan," sebutnya.
Lanjutnya, perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana dalam Pasal 55 dan Pasal 53 huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Dan perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tandasnya.
Kios Timbun BBM Diduga Picu Kebakaran di Ruko Tanjung Senang
Api yang membakar sebuah ruko di Jalan Kelapa Warna III, RT 17 Lk 1, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, Senin (15/2020), diduga berasal dari tangki mobil.
Ini dikarenakan salah satu kios di ruko tersebut digunakan sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM).
Pendi, warga yang tinggal di depan ruko tersebut, mengatakan, biasanya pemilik kios bernama Hengki kerap menyimpan BBM jenis premium dan pertalite.
"Mungkin ada setiap seminggu sekali yang punya kios nyimpan minyak di sana," kata Pendi.
Bahkan, sebelum kebakaran terjadi pemilik kios berada di lokasi.

Kemungkinan, lanjut Pendi, saat itu pemilik kios sedang memindahkan BBM dari tangki mobil ke drum penyimpanan.
"Iya ada orangnya. Tapi saya gak tau mereka lagi ngapain. Ya mungkin itu (nimbun BBM)," jelasnya.
Dilihat dari rangka mobil Suzuki APV yang terbakar, kata Pendi, bagian tangkinya diduga telah dimodifikasi.
Pasalnya, ukuran tangki BBM di mobil 7 penumpang itu terlihat lebih besar dari standarnya.
Menurut Pendi, kios tersebut jarang dikunjungi oleh pemiliknya.
Hanya beberapa kali dalam sepekan pemilik datang untuk memindahkan BBM dari tangki mobil ke wadah penampungan.
"Memang jarang buka. Kalau saya lihat kios itu seperti gudang penyimpanan. Kalau sebelahnya itu toko bahan bangunan," jelas Pendi.