Berita Nasional

Debt Collector Baku Hantam dengan Driver Ojol Masalah Kredit, 3 Korban Dilarikan ke RS

Bersitegang antara dua kubu tak cukup dengan mulut. Salah satu kubu dianggap menyerang lebih dulu hingga menyulut emosi kubu lainnya.

surya.co.id/firman rachmanudin
Kericuhan di depan kantor sebuah leasing di kawasan Bambu Runcing Surbaya, Kamis (18/6/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Debt Collector dan driver ojel online bentrok di Surabaya hingga menyebabkan sejumlah driver ojol dilarikan ke rumah sakit.

Keributan bermula dari cekcok antara debt collector dan driver ojol terkait masalah pengajuan relaksasi kredit.

Kemudian terjadi cekcok dan baku hantam hingga jatuh korban dilarikan ke rumah sakit.

Sejumlah driver atau pengemudi ojek online (ojol) di Surabaya terlibat kericuhan dengan orang-orang yang diduga adalah debt collector.

Bentrok berakhir dengan tiga driver ojol dilarikan ke rumah sakit serta laporan polisi.

10 Tahun Menikah, Nia Ramadhani Tak Berani Buka 2 Benda Milik Ardie Bakrie

Suami Pakai Ganja di Rumah, Widi Mulia Tak Pernah Tahu Bagaimana Baunya

Sudah Digebuki Petugas, Warga Jambi Ternyata Jadi Korban Salah Tangkap Polisi

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana, membenarkannya, Kamis (18/6/2020). 

Menurut Arief, pihkanya memang menerima laporan terkait insiden di Bambu Runcing tersebut.

"Iya benar sudah ada yang melapor.

Masih kami proses penyelidikan," singkat Arief.

Peristiwa berlangsung di sebuah kantor leasing di Jalan Taman Ais Nasution (depan monumen Bambu Runcing Surabaya) pada Kamis siang (18/6/2020).

Kegaduhan itu mulanya disebabkan dari percekcokan antara debitur yang merupakan driver ojek online dengan sejumlah orang diduga debt collector.

Bersitegang antara dua kubu tak cukup hanya dengan mulut.

Salah satu kubu dianggap menyerang lebih dulu hingga menyulut emosi kubu lainnya.

David Walalangi, humas Bambor Runcing menuturkan saat itu lima orang debitur yang kebetulan merupakan driver ojek online mendatangi kantor leasing.

Mereka menanyakan pengajuan proses relaksasi kredit selama masa pandemi Covid-19.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved