Penadah Motor di Lamteng Ditangkap

Penadah di Lampung Tengah Jual Motor Curian Sesuai Pesanan Konsumen

Mentul (38), seorang penadah sepeda motor hasil curian, mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta dari setiap motor yang terjual.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Lampung Tengah
Sejumlah sepeda motor hasil curian yang diamankan dari rumah penadah bernama Mentul. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Mentul (38), seorang penadah sepeda motor hasil curian, mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta dari setiap motor yang terjual.

Mentul menjual motor curian itu seharga Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta.

Ia biasa menjual motor sesuai pesanan konsumen.

"Tergantung calon pembelinya mau beli (motor) jenis apa. Kalau misalnya barangnya sudah ada, nanti yang mau beli itu saya hubungi lagi," terang Mentul di Mapolres Lampung Tengah, Senin (22/6/2020).

Eka, warga Kelurahan Seputih Jaya, mengaku pernah menjadi korban curanmor.

VIDEO Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Lampung Tengah

BREAKING NEWS Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Lampung Tengah

Mal Satu Atap Dipadati Warga, Herman HN Gelar Sidak

Objek Tanah yang Ditunjukan Saksi Korban Bukan Berada di Lahan yang Dikuasai Sri 

"Beberapa waktu lalu saya pernah kecurian sepada motor. Peristiwanya siang hari. Padahal motor saya parkir di dalam (teras) rumah. Tapi begitu saya mau keluar lagi, motor sudah tidak ada," terangnya.

Dia berharap para pelaku curanmor dapat ditindak tegas, dengan harapan ada efek jera bagi pelaku lainnya.

"Kalau sudah meresahkan (warga), ditembak saja biar mereka jera. Karena para pelaku biasanya yang sudah tertangkap namun tidak kapok," keluhnya.

Mentul (38), penadah motor curian, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah.

Dari tangan Mentul, diamankan enam unit sepeda motor.

Penggerebekan tempat penadahan berbagai jenis motor hasil kejahatan tersebut dilakukan di Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Rabu (17/6/2020).

Kasatreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, penangkapan Mentul bermula dari laporan adanya transaksi jual beli motor hasil curian.

"Kami menerima adanya transaksi jual beli (sepeda motor hasil curian) di rumah pelaku Mentul di Kampung Muji Rahayu. Tim bergerak dengan melakukan pemantauan," ujar AKP Yuda Wiranegara, Senin (22/6/2020).

Saat dilakukan penyergapan, kata Yuda, pelaku sedang berada di rumahnya.

Sementara satu pelaku curanmor berinisial DR yang sedang bertransaksi berhasil melarikan diri.

"Dari dalam rumah pelaku Mentul didapati enam unit sepeda motor berbagai jenis."

"Saat dimintai surat-surat kendaraan pun pelaku tak bisa menunjukkan," jelasnya.

Sebanyak enam unit sepeda motor juga turut dibawa ke mapolres setempat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved